KUALA KAPUAS, katakata.co.id – DPRD Kabupaten Kapuas mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Kamis (25/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, dengan agenda penyampaian pidato pengantar pemerintah daerah terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Ardiansah mengatakan penyampaian tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum DPRD melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap laporan pelaksanaan anggaran daerah.
“Pada hari ini kita hadir mengikuti sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas dalam rangka penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025,” kata Ardiansah saat memimpin rapat.
Dalam pembahasan selanjutnya, DPRD akan mencermati pelaksanaan APBD, mulai dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan hingga capaian program pembangunan. Aspek efektivitas penggunaan anggaran serta kesesuaian antara perencanaan dan realisasi juga menjadi bagian yang akan diperhatikan.
Sementara itu, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menyampaikan penyusunan Raperda tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam penyampaian pidatonya, Wiyatno juga mengungkapkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.
Hasil pemeriksaan tersebut kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Kapuas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wiyatno.
Raperda pertanggungjawaban APBD selanjutnya akan dibahas DPRD sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


