SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit memperkuat pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan yang tengah menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pengawasan tersebut dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) secara langsung dengan mendatangi tempat tinggal tujuh Klien pada Selasa (22/9/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan keberadaan, kondisi, serta kepatuhan Klien dalam menjalani tahapan reintegrasi sosial di tengah masyarakat.
Tiga PK Bapas Kelas II Sampit yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Gusti Ayu Dian Ariesta Putri, Asye Say Dearny Br. Saragih, dan Meyfriza Syahfira Nasution.
Dalam pelaksanaannya, para Klien didampingi Penjamin yang memberikan informasi mengenai keberadaan, kondisi, serta perkembangan Klien selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat.
PK juga memberikan penguatan kepada Klien agar senantiasa menaati kewajiban yang telah ditetapkan, menjaga sikap dan perilaku di lingkungan masyarakat, tidak kembali melakukan pelanggaran hukum, serta menjalankan wajib lapor dan mengikuti pembimbingan sesuai ketentuan.
Tidak hanya melakukan pengawasan di tempat tinggal Klien, Bapas Sampit turut membangun koordinasi dengan pemerintah setempat. Koordinasi dilakukan bersama Kelurahan Sawahan, Kelurahan Baamang Hilir, dan Kelurahan Mentawa Baru Hilir.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara Bapas, Penjamin, dan pemerintah kelurahan dalam memantau sekaligus mendukung proses pembimbingan Klien selama menjalani reintegrasi sosial.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Dannu Priyanto, mengatakan pengawasan memiliki peran penting untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Pengawasan tidak hanya untuk memastikan Klien memenuhi kewajibannya, tetapi juga untuk mengetahui perkembangan Klien di lingkungan masyarakat. Sinergi dengan Penjamin dan pemerintah setempat menjadi bagian penting dalam mendukung proses pembimbingan dan reintegrasi sosial Klien,” ujar Dannu.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak di lingkungan tempat tinggal Klien diperlukan agar proses reintegrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Bapas, tetapi juga mendapat dukungan dari lingkungan sosial Klien.
Kegiatan pengawasan dan koordinasi tersebut berlangsung aman dan lancar. Bapas Kelas II Sampit menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pengawasan dan pembimbingan secara profesional sekaligus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak guna mendukung keberhasilan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


