PALANGKARAYA, katakata.co.id – Hukum di negeri ini kembali mempertontonkan wajah yang janggal. Keputusan penyidik Polresta Palangka Raya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka D, seorang pria dewasa yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur melalui tipu muslihat dan serangkaian kata bohong, menjadi ujian berat bagi wajah hukum kita.
Kebijakan ini tidak hanya merobek rasa keadilan masyarakat, tetapi juga memperpanjang catatan bagaimana instrumen penegakan hukum dinilai gagal berpihak sepenuhnya pada korban yang paling rentan, yaitu anak-anak.
Kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur melalui tipu muslihat dan serangkaian kata bohong bukanlah tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi masa depan korban seumur hidup.
Ketika penyidik memutuskan melepas tersangka kembali ke luar sel dengan dalih “penangguhan penahanan”, publik patut mempertanyakan objektivitas di balik keputusan tersebut.
Kecurigaan publik atas adanya ketidakwajaran di balik layar semakin dipertegas oleh sikap tidak transparan dari otoritas kepolisian setempat. Beberapa kali wartawan katakata.co.id mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K., terkait dasar hukum dan pertimbangan penangguhan ini, namun upaya tersebut sama sekali tidak digubris.
Sikap bungkam dan menutup diri dari konfirmasi media ini menjadi sinyal buruk bagi keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kepolisian. Mengapa Kasat Reskrim enggan bersuara? Jika penangguhan penahanan itu memang memiliki dasar hukum serta pertimbangan objektif yang sah, mengapa harus menghindar dari pertanyaan jurnalis?
Bungkamnya pihak berwenang justru memperkuat pertanyaan besar di tengah publik mengenai transparansi penegakan hukum dalam kasus ini.
Gelombang kecaman dari beberapa praktisi dan pakar hukum menjadi bukti sahih bahwa keputusan penyidik ini patut diduga menabrak logika hukum positif kita:
* Deky Kasenda, S.H., M.H. (Pakar Hukum sekaligus Ketua STIH Tambun Bungai) mengingatkan bahwa sifat lex specialis dalam UU Perlindungan Anak wajib diutamakan demi menjamin pemulihan korban. Jika tersangka kasus dugaan persetubuhan dengan anak dibiarkan di luar tahanan, ini menjadi indikator lemahnya penegakan hukum perlindungan anak. Karena itu, Deky mendorong agar tersangka ditahan kembali.
* Rusli Kliwon, S.H. (Praktisi Hukum) secara gamblang menilai penangguhan penahanan ini sebagai bentuk “pelecehan hukum” dan preseden buruk. Ia menegaskan kejahatan seksual dengan korban anak di bawah 16 tahun adalah pidana berat dengan ancaman maksimal mencapai 15 tahun penjara, sehingga secara moral dan keadilan hukum, tidak ada landasan kuat untuk menangguhkan penahanan tersangka.
* Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI. (Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kalteng) menilai kebijakan tersebut sangat aneh dan diduga melanggar kepatutan aturan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara sudah lebih dari cukup secara objektif bagi penyidik untuk menolak permohonan penangguhan. Ia memperingatkan bahwa pembiaran kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk yang memicu ketidakpercayaan publik pada hukum.
Sisi yang paling memilukan dari kebijakan ini adalah dampak psikologis yang kini harus dipikul oleh korban dan keluarganya. Bagaimana mungkin seorang anak yang hidupnya telah dikoyak oleh ketidakadilan diminta untuk pulih dan merasa aman, sementara pria yang diduga memanipulasinya kini bebas beraktivitas di luar sel?
Peringatan keras juga datang dari Widya Kumala Wati (Kak Yaya) selaku perwakilan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Provinsi Kalteng. Beliau menekankan bahwa keselamatan dan pemulihan psikologis anak harus diletakkan sebagai perhatian utama. Negara wajib menjamin ketenangan psikologis korban dan orang tuanya demi masa depan tumbuh kembang anak, bukan justru memberi ruang longgar bagi tersangka.
Langkah keluarga korban melaporkan kejanggalan ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng wajib didukung penuh demi transparansi. Bahkan, Kapolresta Palangka Raya saat itu, Kombes Pol. Dedy Supriadi, dilaporkan telah memerintahkan agar tersangka segera ditangkap dan ditahan kembali. Namun, realisasinya di tingkat bawah terpantau lambat. mengapa perintah pimpinan terkesan lamban dieksekusi?
Redaksi Katakata.co.id menegaskan: tidak ada tempat untuk kompromi hukum dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Membiarkan tersangka D tetap menghirup udara bebas adalah bentuk pengabaian terhadap nurani keadilan. Kami mendesak Kapolda Kalteng untuk turun tangan langsung agar oknum penyidik tidak main-main dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini, dan segera mengevaluasi penangguhan tersebut.
Jangan biarkan hukum kita tajam ke bawah tetapi tumpul pada perkara kejahatan seksual anak. Hukum harus hadir sebagai perisai pelindung bagi generasi penerus bangsa, bukan sebagai tameng pelindung bagi tersangka.
Penulis: Ririen Binti (Pemimpin Redaksi)


