KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Soroti Kasus di Palangka Raya, Advokat: Penangguhan Tersangka Persetubuhan Anak Bisa Jadi Preseden Buruk
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Soroti Kasus di Palangka Raya, Advokat: Penangguhan Tersangka Persetubuhan Anak Bisa Jadi Preseden Buruk

Kamis, 17 September 2026 17:03
Bagikan
3 Min Read
Polresta Palangka Raya menjadi sorotan terkait penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, Kamis (17/9/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Keputusan penyidik kepolisian Polresta Palangka Raya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap D, tersangka yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur melalui tipu muslihat dan serangkaian kata bohong, dikritik keras oleh Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI.

Advokat Suriansyah Halim menyoroti penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Palangka Raya, Kamis (17/9/2026).

Kepada wartawan, praktisi hukum yang selalu bersuara nyaring demi menegakkan kebenaran ini mengatakan, kebijakan tersebut dinilai sangat aneh. Pasalnya, secara regulasi, kasus yang menjerat tersangka memiliki ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ancaman hukuman tersebut sudah lebih dari cukup secara objektif bagi penyidik untuk tetap melakukan penahanan.

“Jika bicara aturan, penangguhan atau pengalihan penahanan ini harusnya tidak bisa diberikan oleh penyidik. Alasan subjektif maupun objektifnya sama sekali tidak terpenuhi,” ujar Suriansyah.

Selain faktor ancaman hukuman yang tinggi, keputusan penyidik untuk melepaskan atau menangguhkan penahanan tersangka dianggap mengabaikan rasa keadilan bagi korban dan hanya memenuhi keinginan pihak tersangka saja, tegas Suriansyah.

“Jika penyidik tetap bersikeras memberikan penangguhan penahanan tanpa alasan hukum yang sah, maka penyidik itu sendiri yang patut diduga telah melakukan pelanggaran aturan. Hal ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya motif lain di balik keputusan tersebut,” ujar sang pengacara muda kelahiran Sampit ini.

Merespons langkah keluarga korban yang melaporkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng, advokat papan atas Kalteng ini mendukung penuh pemeriksaan menyeluruh terhadap siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan penangguhan penahanan tersebut.

Menutup pernyataannya, Suriansyah yang pernah menimba ilmu hukum kontrak pengadaan di Singapore menegaskan, jika keputusan penangguhan ini dibiarkan tanpa dasar hukum yang jelas, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Kasus ini berpotensi memicu diskriminasi hukum baru, di mana tersangka lain dengan kasus yang sama akan meminta kelonggaran serupa, berupa penangguhan penahanan,” tutup Suriansyah.

Demi menjaga keberimbangan berita, wartawan telah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, Kamis ( 17/9). Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons dari yang bersangkutan.

 

Penulis/Editor: Ririen Binti

Editor Katakata Kamis, 17 September 2026 17:03
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Tewah Masuk Zona Rawan, GDAN Pimpin Ratusan Remaja-Pemuda Deklarasikan Iman Melawan Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026 16:44
Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50

Berita Terbaru

Air PDAM Tak Layak Digunakan, Pemkab Kotim Salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih
Pemkab Kotawaringin Timur Jumat, 18 September 2026 20:30
Agustiar Sabran Salurkan KHBS dan Bantuan Pangan untuk Warga Kalampangan
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 18 September 2026 19:05
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 18 September 2026 18:08
Bapas Sampit Perkuat Pembimbingan Kepribadian Klien lewat Bimbingan Kerohanian
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 18 September 2026 18:08
Bapas Sampit Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat FGD Kelayan Binter
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sampit Jumat, 18 September 2026 18:04

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Agustiar Sabran Salurkan KHBS dan Bantuan Pangan untuk Warga Kalampangan

Jumat, 18 September 2026 19:09
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum

Jumat, 18 September 2026 18:08
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Perkuat Pembimbingan Kepribadian Klien lewat Bimbingan Kerohanian

Jumat, 18 September 2026 18:08
Kalimantan TengahPalangka RayaSampit

Bapas Sampit Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat FGD Kelayan Binter

Jumat, 18 September 2026 18:04
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?