SAMPIT, katakata.co.id – Multazam, pejabat yang baru dilantik sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengajukan permohonan pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Permohonan tersebut disampaikan Multazam kepada Bupati Kotim, Halikinnor, setelah kondisi keluarganya membutuhkan perhatian lebih. Istrinya tengah menjalani pemulihan akibat penyakit stroke dan membutuhkan pendampingan khusus.
Halikinnor mengatakan, Multazam saat ini mengambil cuti untuk mendampingi istrinya. Karena itu, jabatan Kepala Bapperida sementara dijalankan oleh seorang pelaksana harian (Plh).
“Jabatan Kepala Bapperida saat ini ditunjuk pelaksana harian. Karena Multazam yang dimutasi menjadi Kepala Bapperida, beliau cuti karena istrinya sakit stroke. Beliau mengajukan permohonan pensiun dini karena harus merawat istrinya yang stroke setengah badan,” kata Halikinnor, Senin (14/9/2026).
Multazam sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim. Ia kemudian dimutasi dan dilantik sebagai Kepala Bapperida dalam rangkaian pelantikan pejabat Pemkab Kotim pada 11 September 2026.
Namun, Multazam tidak dapat menghadiri pelantikan maupun sertijab karena sedang menjalani cuti untuk mendampingi istrinya.
Menurut Halikinnor, Multazam sebelumnya telah menyampaikan langsung kondisi keluarganya. Pendampingan terhadap sang istri dinilai diperlukan untuk memberikan dukungan selama menjalani proses pemulihan.
“Menurut beliau kemarin waktu menghadap bahwa istrinya membutuhkan pendampingan khusus untuk menyemangati dan memotivasi supaya bisa semangat sembuh lagi. Jadi saat ini sedang kita pertimbangkan dan tentunya kita ajukan ke pusat,” terangnya.
Karena Multazam merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat eselon II, keputusan atas permohonan pensiun dini tersebut tidak dapat ditetapkan sepenuhnya oleh Pemkab Kotim.
Pemkab Kotim akan mengusulkan permohonan tersebut kepada pemerintah pusat untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Selama proses berlangsung, posisi Kepala Bapperida dijalankan oleh Plh agar program perencanaan pembangunan dan fungsi organisasi tetap berjalan.
Penulis/Editor : Juniardi


