SAMPIT, katakata.co.id – Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menjalankan tugas di posisi masing-masing setelah serah terima jabatan (sertijab) digelar secara serentak, Senin (14/9/2026).
Sertijab berlangsung di Aula Anggrek Tewu Kantor Bupati Kotim, sebagai tindak lanjut pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan pada 11 September 2026.
Bupati Kotim, Halikinnor mengatakan, pelaksanaan sertijab secara bersamaan dilakukan untuk menghemat waktu dan biaya, mengingat agenda pemerintahan pada hari tersebut cukup padat.
“Jadi ini menindaklanjuti kemarin pada saat kita melakukan pelantikan di Gedung Serbaguna. Jadi, itu kita melantik pejabat-pejabat baik yang bergeser maupun yang Plt-nya jadi definitif,” kata Halikinnor.
Sertijab mencakup sejumlah jabatan strategis, mulai dari Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim dari Umar Kaderi kepada Diana Setiawan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga camat. Sementara pejabat eselon III dan IV dapat melaksanakan sertijab secara internal di masing-masing OPD.
Menurut Halikinnor, cara tersebut dipilih karena Pemkab Kotim juga harus mengikuti agenda sidang paripurna pembahasan anggaran 2027 pada hari yang sama.
“Karena hari ini sudah ada sidang paripurna untuk pembahasan anggaran 2027. Sehingga harapan kita dengan segera sertijab seperti ini langsung efektif efisien waktunya maupun biayanya, sekaligus saja langsung kita laksanakan serah terima,” ujarnya.
Setelah sertijab, para pejabat diminta segera beradaptasi dengan tugas dan lingkungan kerja baru. Pemkab Kotim juga akan memantau hasil kerja pejabat melalui penerapan manajemen talenta.
Halikinnor menegaskan, evaluasi tidak harus menunggu masa jabatan berlangsung bertahun-tahun. Penilaian dapat dilakukan setelah satu semester untuk melihat capaian dan kemampuan pejabat menjalankan amanah yang diberikan.
“Memang ketentuan manajemen talenta itu kita satu semester sudah bisa mengevaluasi, apakah pejabat yang kita amanahkan, yang kita tugaskan itu bagaimana kinerjanya,” jelasnya.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penempatan pejabat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Jika kinerja tidak sesuai harapan atau terdapat ketidaksesuaian dengan jabatan, maka penataan kembali dapat dilakukan.
“Jadi tidak lagi menunggu harus dua tahun, tiga tahun, atau lima tahun. Bisa saja, tapi kalau memang sudah bagus. Karena yang kita harapkan itu kinerjanya, hasil dari output-nya itu,” tegas Halikinnor.
Penulis/Editor : Juniardi


