PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Polresta Palangka Raya menuai sorotan tajam. Pihak keluarga korban mengecam keras kebijakan penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial D, yang dinilai tidak berpihak pada keadilan dan memperburuk kondisi psikologis korban.
Kepada wartawan, Jumat (11/9), orang tua korban mengungkapkan bahwa dibebaskannya tersangka dari ruang tahanan memicu trauma mendalam dan ketakutan luar biasa bagi korban yang masih anak-anak.
Keluarga mempertanyakan integritas penyidik lantaran tersangka D belum juga dijebloskan kembali ke sel. Padahal, sudah ada instruksi tegas dari pimpinan tertinggi Polresta Palangka Raya saat itu untuk menangkap dan menahan kembali tersangka.
Karena dinilai mandek di tingkat penyidik, keluarga akan mengambil langkah hukum tegas, dan berencana melaporkan penanganan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Tengah.
“Kami bingung dan mempertanyakan mengapa instruksi untuk menahan kembali tersangka belum juga dilaksanakan oleh penyidik. Situasi ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar ayah korban dengan nada kecewa.
Kritik pedas juga dilayangkan oleh penasihat hukum korban, Dr. Ari Yunus Hendrawan. Ia menilai penangguhan penahanan dalam kasus kekerasan terhadap anak, dimana pelakunya orang dewasa adalah preseden yang buruk.
“Biarlah ini menjadi yurisprudensi di Kota Palangka Raya, bahwa setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, bila tersangka memohon penangguhan penahanan harus dikabulkan,” sindir Ari terhadap keputusan penyidik.
Ari juga menyoroti kejanggalan prosedur pelepasan tersangka tersebut dari kacamata hukum formal. “Berdasarkan Pasal 24 KUHAP, penyidik sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk menahan tersangka selama maksimal 60 hari demi kepentingan penyidikan. Namun dalam kasus ini, tersangka baru ditahan selama 17 hari sebelum akhirnya dikeluarkan,” tegas Ari.
Sementara itu, media ini mengantongi bukti rekaman komunikasi telepon antara wartawan dengan Kapolresta Palangka Raya saat itu, Kombes Pol. Dedy Supriadi, pada Selasa (8/9), sesaat sebelum pelaksanaan serah terima jabatan.
Dalam rekaman tersebut, Kombes Pol. Dedy secara blak-blakan mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya kebijakan penangguhan penahanan terhadap tersangka D. Setelah mendengar laporan tersebut, Kombes Pol. Dedy secara langsung dan tegas memerintahkan jajaran Satreskrim untuk segera menangkap dan menahan kembali tersangka D hari itu juga.
Namun, hingga berita ini diturunkan, perintah tegas dari pimpinan tertinggi Polresta tersebut terpantau belum terealisasi di lapangan. Tersangka D dilaporkan masih bebas.
Untuk berimbangnya pemberitaan, Wartawan sudah mengonfirmasikan kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, Jumat ( 11/9 ). Namun sampai berita ditayangkan, redaksi belum menerima konfirmasi dari yang bersangkutan.
Penulis & Editor : Ririen Binti


