KUALA PEMBUANG, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Seruyan mengambil langkah lebih lanjut untuk mencari kepastian terkait tuntutan realisasi plasma 20 persen bagi masyarakat yang bersinggungan dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Upaya tersebut dilakukan setelah pertemuan antara masyarakat, perusahaan dan Pemkab Seruyan pada Kamis (3/9/2026) belum menghasilkan kesepakatan konkret. Pemerintah daerah kini menyiapkan langkah koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kewajiban perusahaan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Plt Sekretaris Daerah Seruyan Bahrun Abbas mengatakan, Pemkab Seruyan telah menyurati PT BAP dan meminta perusahaan mempertimbangkan alternatif pemenuhan tuntutan masyarakat terkait plasma.
“Pemda kabupaten sudah membuat surat ke BAP. Secara administrasi, kewajibannya itu melihat gejolak aspirasi di masyarakat. Bupati mengharapkan agar pihak perusahaan memikirkan alternatif untuk pemberian plasma,” ujar Bahrun.
Selain kepada perusahaan, Pemkab Seruyan juga telah menyampaikan surat kepada Kementerian Kehutanan untuk meminta penjelasan mengenai Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Menurut Bahrun, pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan secara sepihak. Seluruh dokumen perizinan akan dikumpulkan dan dikaji sebelum dilakukan audiensi dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian.
“Kalau memang harus plasma, kita pastikan harus plasma. Tetapi kalau dari hasil audiensi ditentukan bahwa kewajibannya KOP, tentu bagaimana caranya nanti kita komunikasikan. Yang pasti, Bupati ingin menyelesaikan persoalan ini secara bijak dan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Ia mengatakan, persoalan plasma tersebut telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya juga pernah dibahas di tingkat pusat. Namun, perbedaan penafsiran terhadap regulasi membuat pemerintah daerah membutuhkan kepastian hukum dari kementerian terkait.
Pemkab Seruyan bahkan membuka kemungkinan melakukan audiensi langsung dengan menteri maupun sekretaris jenderal untuk mendapatkan kejelasan mengenai status dan kewajiban perusahaan.
“Pemerintah daerah bukan pemutus regulasi. Karena itu kita akan meminta kepastian hukum. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Kalau memang plasma, ya harus plasma yang diberikan. Itu yang harus kita pastikan,” tegas Bahrun.
Bahrun menambahkan, Pemkab Seruyan masih melakukan kajian hukum secara lebih mendalam. Kendati demikian, pemerintah daerah memastikan kepentingan masyarakat akan tetap diperjuangkan sepanjang tuntutan tersebut memiliki dasar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita berharap masih ada peluang untuk plasma. Sedikit apa pun peluang itu, kalau memang untuk kesejahteraan masyarakat, akan diperjuangkan sekuat yang kita bisa,” katanya.
Di sisi lain, Pemkab Seruyan mengimbau masyarakat agar tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak melanggar ketentuan hukum. Terkait proses Hak Guna Usaha (HGU), Bahrun menjelaskan kewenangan penerbitannya berada di Kementerian ATR/BPN, meskipun wilayah operasional perusahaan berada di Kabupaten Seruyan.
“Proses HGU ini sedang dalam tahap pengusulan. Nanti yang menerbitkan adalah ATR/BPN. Namun wilayah operasinya berada di Seruyan,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


