SAMPIT, katakata.co.id – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) masih mendalami sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hukumnya. Sebanyak 69 saksi telah dimintai keterangan terkait kebakaran di 16 tempat kejadian perkara (TKP).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menyusun secara utuh rangkaian peristiwa kebakaran. Polisi menggali informasi mengenai kronologi kejadian, kondisi lokasi hingga hal-hal yang berkaitan dengan munculnya api.
Keterangan para saksi selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Dari proses tersebut, penyidik berupaya memperoleh gambaran mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, seluruh laporan maupun informasi mengenai karhutla menjadi perhatian kepolisian dan akan ditangani sesuai prosedur.
“Setiap informasi dan laporan terkait karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional. Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang suatu perkara serta memastikan adanya kepastian hukum,” ujar Resky, Kamis (3/9/2026).
Selain proses penyidikan, kepolisian juga memperkuat langkah pencegahan di lapangan. Personel Polres Kotim dan jajaran Polsek melakukan patroli serta pemantauan pada kawasan yang dianggap memiliki potensi terjadi karhutla.
Kegiatan tersebut dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat, mengenai bahaya membuka atau membersihkan lahan menggunakan metode pembakaran. Edukasi dilakukan untuk mencegah munculnya kebakaran baru.
“Polres Kotim bersama Polsek jajaran juga terus meningkatkan kegiatan patroli, monitoring titik rawan karhutla, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan,” katanya.
Polisi mengingatkan, pembakaran lahan tanpa pengendalian dapat menyebabkan api menyebar dan menimbulkan dampak yang lebih luas. Selain mengancam lingkungan, karhutla juga dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat.
Masyarakat diminta ikut berperan, dengan segera menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran. Informasi lebih awal dapat membantu petugas melakukan penanganan sebelum api meluas.
“Polres Kotim berkomitmen menjaga Kotim dari ancaman karhutla melalui sinergi, pencegahan, penanganan cepat dan penegakan hukum,” tegas Resky.
Proses pemeriksaan terhadap saksi dan pendalaman perkara masih berlangsung. Kepolisian juga terus melakukan pemantauan di lapangan sebagai bagian dari upaya menekan potensi karhutla di wilayah Kotim.
Editor : Juniardi


