KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bapemperda DPRD Palangka Raya Perkuat Harmonisasi Dua Raperda, Cegah Tumpang Tindih Aturan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

DPRD Palangka RayaKalimantan TengahPalangka Raya

Bapemperda DPRD Palangka Raya Perkuat Harmonisasi Dua Raperda, Cegah Tumpang Tindih Aturan

Rabu, 26 Agustus 2026 23:14
Bagikan
3 Min Read
Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Khemal Nasery foto bersama usai harmonisasi Raperda di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (26/8/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – DPRD Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memperkuat proses harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun selaras dengan sistem hukum nasional dan tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.

Harmonisasi dilakukan terhadap Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi serta Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual. Pembahasan berlangsung bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (26/8/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan substansi setiap Raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

“Kami melakukan konsultasi dan harmonisasi isi Perda dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Jangan sampai Perda yang dibuat bukan memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi justru menimbulkan konflik,” ujar Khemal.

Menurutnya, proses tersebut juga diperlukan untuk mengantisipasi tumpang tindih regulasi maupun benturan kewenangan dengan ketentuan yang sudah berlaku di tingkat nasional.

Khemal menegaskan, setiap Perda yang disusun harus memberikan kepastian hukum, memiliki rumusan yang jelas, serta tidak menyulitkan masyarakat maupun pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

“Jangan sampai ketika sudah ditetapkan, aturan tersebut justru sulit diterapkan pada tahap implementasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari hiperregulasi. Materi yang telah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, kata dia, tidak perlu kembali diatur secara berlebihan dalam Perda apabila berpotensi menimbulkan tumpang tindih.

Selain substansi, pembagian kewenangan antarorganisasi perangkat daerah (OPD) juga harus dirumuskan secara jelas. Hal ini penting agar tidak terjadi kebingungan maupun tumpang tindih tugas saat regulasi mulai diterapkan.

“Kita memastikan bahwa yang diatur memang menjadi kewenangan daerah. Jika belum diatur oleh peraturan di atasnya dan menjadi hak otonomi daerah, maka bisa kita atur melalui Perda,” jelasnya.

Khemal menambahkan, seluruh produk hukum daerah harus tetap berpedoman pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, UUD 1945, serta nilai-nilai Pancasila.

“Perda harus selaras dengan konstitusi, undang-undang, dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Itu menjadi prinsip utama dalam setiap penyusunan regulasi daerah,” tandasnya.

Melalui proses harmonisasi tersebut, DPRD Kota Palangka Raya berharap kedua Raperda dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Rabu, 26 Agustus 2026 23:14
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
Tergerak Kabut Asap Karhutla di Kalteng, Mahasiswa Malang Raya Galang Dana hingga Jual Bunga Mawar
Selasa, 29 September 2026 21:47
Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
GDAN Optimistis Sinergi Pemberantasan Narkoba Kian Kokoh di Bawah Kepemimpinan Kapolri Baru Komjen Pol. Suyudi Ario Seto
Kamis, 1 Oktober 2026 13:31

Berita Terbaru

PN Palangka Raya Laksanakan Sita Eksekusi Tanah 5 Hektare di Jalan Matal
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 25 Oktober 2026 16:41
Sambangi Warga Buntok, Kapolres Barsel Ajak Cegah Karhutla dan Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas
Kalimantan Tengah Sosial Budaya Minggu, 25 Oktober 2026 01:31
Menkes Budi Gunadi Tinjau Fasilitas Kesehatan di Palangka Raya, Warga Diminta Waspadai Kabut Asap
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sabtu, 24 Oktober 2026 21:40
Presale 2 Symphony of Hope 2026 Segera Berakhir! Mari Bersama Dukung Distribusi Alkitab ke Pelosok Indonesia
Nasional Sabtu, 24 Oktober 2026 21:05
Symphony of Hope 2026 Ajak Masyarakat Bali Berbagi Kasih Melalui Musik dan Pengadaan Alkitab
Nasional Sabtu, 24 Oktober 2026 21:01

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

PN Palangka Raya Laksanakan Sita Eksekusi Tanah 5 Hektare di Jalan Matal

Minggu, 25 Oktober 2026 16:41
Kalimantan TengahSosial Budaya

Sambangi Warga Buntok, Kapolres Barsel Ajak Cegah Karhutla dan Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas

Minggu, 25 Oktober 2026 01:31
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Menkes Budi Gunadi Tinjau Fasilitas Kesehatan di Palangka Raya, Warga Diminta Waspadai Kabut Asap

Sabtu, 24 Oktober 2026 21:40
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Bush Valentino Lambung Desak Karhutla Kalteng Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 17:00
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?