KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tanggapan Atas Permintaan Maaf Advokat Hotman Paris Hutapea: Merawat Kemerdekaan Pers dengan Komunikasi Bermartabat
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahPalangka Raya

Tanggapan Atas Permintaan Maaf Advokat Hotman Paris Hutapea: Merawat Kemerdekaan Pers dengan Komunikasi Bermartabat

Senin, 20 Juli 2026 17:36
Bagikan
3 Min Read
Ririen Binti, Ketua Dewan Kehormatan PWI KALTENG
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sebagai salah satu Wartawan yang memprotes keras perkataan saudara kepada Wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya. Dimana saat itu, saudara melontarkan kalimat. “Lu punya otak nggak? Jawab dulu”.

Melalui surat terbuka ini, saya menyampaikan apresiasi atas kebesaran hati dan kerendahan hati saudara yang secara resmi telah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh insan pers dan organisasi wartawan di Indonesia.

Namun, agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan, izinkan saya menyampaikan beberapa catatan penting dan saran berbasis regulasi demi menjaga marwah kerja sama antarprofesi:

• Hak Bertanya Adalah Fungsi Jurnalistik: Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pertanyaan yang diajukan wartawan saat konferensi pers bukanlah bentuk serangan pribadi, melainkan kewajiban profesi untuk memenuhi hak publik atas informasi yang berimbang, sehingga arah pemberitaan Wartawan menjadi jelas dan sesuai fakta yang ada.

• Hormati Perlindungan Hukum Wartawan: Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Intimidasi verbal atau diksi yang merendahkan martabat Wartawan ruang publik berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

• Wartawan Terikat Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ, wartawan Indonesia wajib bersikap independen, menguji informasi, serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang tanpa itikad buruk. Ketika wartawan mengejar konfirmasi, mereka sedang menjalankan fungsinya, salah satunya kontrol sosial, bukan sedang menyudutkan narasumber.

Saran dan Harapan untuk saudara Hotman Paris:

1. Mengedepankan Edukasi Hukum: Sebagai advokat senior yang dihormati, kami berharap saudara dapat menjawab pertanyaan kritis Wartawan dengan argumentasi hukum yang berbasis data dan edukatif, bukan dengan emosi atau serangan verbal personal.

2. Membangun Komunikasi Bermartabat: Kami berharap saudara berkomitmen penuh untuk menghentikan penggunaan diksi yang merendahkan dalam setiap sesi wawancara atau konferensi pers ke depan. Jika ada pertanyaan yang berada di luar kapasitas saudara, sampaikanlah penolakan secara santun dan rasional sesuai etika komunikasi yang sehat.

3. Saling Menghormati sebagai Pilar Keadilan: Profesi advokat dan pers adalah mitra strategis. Keduanya merupakan pilar penting dalam mengawal penegakan hukum dan merawat demokrasi yang sehat di Indonesia.

Sekali lagi, terima kasih atas klarifikasi dan permintaan maafnya. Mari bersama-sama kita rawat ruang publik ini dengan komunikasi yang saling menghormati, profesional, dan bermartabat.

Salam hormat,

 

Ririen Binti

Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng

Editor Katakata Senin, 20 Juli 2026 17:36
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
Tergerak Kabut Asap Karhutla di Kalteng, Mahasiswa Malang Raya Galang Dana hingga Jual Bunga Mawar
Selasa, 29 September 2026 21:47
GDAN Optimistis Sinergi Pemberantasan Narkoba Kian Kokoh di Bawah Kepemimpinan Kapolri Baru Komjen Pol. Suyudi Ario Seto
Kamis, 1 Oktober 2026 13:31

Berita Terbaru

Eksekusi Sita Tanah 6.000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad Berjalan Lancar, H. Sabrah Menang Perkara hingga PK
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 29 Oktober 2026 04:26
Bupati Seruyan Lantik Empat Anggota PAW BPD di Seruyan Hulu
Pemkab Seruyan Kamis, 29 Oktober 2026 00:52
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Gubernur Kalteng Tekankan Patriotisme dan Solidaritas Sosial
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Rabu, 28 Oktober 2026 20:05
Kobarkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati, UPR Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pendidikan Universitas Palangka Raya Rabu, 28 Oktober 2026 17:25
Ketegasan DK PWI Pusat adalah “Warning” Bersama demi Menjaga Marwah Organisasi
Kalimantan Tengah Rabu, 28 Oktober 2026 15:57

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Eksekusi Sita Tanah 6.000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad Berjalan Lancar, H. Sabrah Menang Perkara hingga PK

Kamis, 29 Oktober 2026 04:26
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Gubernur Kalteng Tekankan Patriotisme dan Solidaritas Sosial

Rabu, 28 Oktober 2026 20:05
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Kobarkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati, UPR Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98

Rabu, 28 Oktober 2026 17:25
Kalimantan Tengah

Ketegasan DK PWI Pusat adalah “Warning” Bersama demi Menjaga Marwah Organisasi

Rabu, 28 Oktober 2026 17:57
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?