PALANGKA RAYA, katakata.co.id – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/7/2026) malam.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Riska Agustin, serta dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, perwakilan perguruan tinggi, serta tamu undangan lainnya.
Saat memimpin jalannya rapat, Riska Agustin menyampaikan agenda paripurna yang meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta penyampaian pendapat akhir Gubernur Kalimantan Tengah.
Laporan Banggar DPRD disampaikan oleh juru bicara Sudarsono. Dalam laporannya, ia menjelaskan pembahasan Raperda telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari rapat Badan Anggaran, rapat gabungan komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), penyampaian pemandangan umum fraksi, jawaban gubernur, rapat kerja komisi, hingga pembahasan akhir di Badan Anggaran.
Banggar juga menyampaikan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Di antaranya peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan pengelolaan aset daerah, peningkatan sistem pengendalian intern pemerintah, percepatan penyelesaian administrasi aset, serta peningkatan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan agar lebih efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Selain itu, Banggar mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi antara proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Usai penyampaian laporan Banggar, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapat akhir Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yang dibacakan oleh Pj Sekda Linae Victoria Aden menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen selama proses pembahasan Raperda. Menurutnya, persetujuan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menyatakan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian serta bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin dengan baik, termasuk dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, sehingga pelaksanaan APBD dapat berjalan semakin optimal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, serta mendukung pembangunan Kalimantan Tengah yang semakin maju dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


