PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Selain mengapresiasi langkah juang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, yang sudah memindahkan Saleh, Gembong narkoba Kampung Puntun, ke Lapas Nusakambangan, per 7 Juni 2026.
Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ) Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti, Kepada Wartawan, Selasa ( 9 juni 2026 ) mengatakan, pengiriman Saleh, narapidana narkoba katagori risiko tinggi, ke Lapas Nusakambangan, tidak lepas andil Bias Layar, anggota DPR RI, Dapil Kalteng, yang bertugas di Komisi XIII.
“Sejak Saleh dijatuhi vonis 7 tahun penjara terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 22 Januari 2026. GDAN langsung memasang mata untuk memantau proses pengirimannya kembali ke Nusakambangan,” tegas Ririen Binti
Namun, proses eksekusi sempat menggantung, karena tiga bulan pascavonis, Saleh terpantau masih belum dipindahkan ke Nusakambangan. Memanfaatkan hubungan kemitraan yang kuat, GDAN langsung berkoordinasi dengan Bias Layar untuk meminta intervensi politik dari kursi DPR RI.
GDAN meminta sang legislator Senayan tersebut untuk mengingatkan Kakanwil Ditjenpas Kalteng segera mengirim Saleh ke Lembaga Pemasyarakat berkeamanan tinggi Nusakambangan. Sinergi ini terbukti ampuh meluluhkan segala hambatan birokrasi yang ada.
“Berkat koordinasi intensif Bapak Bias Layar dengan Kakanwil Ditjenpas Kalteng, dinding birokrasi berhasil ditembus. Akhirnya, Saleh sudah dideportasi ke Nusakambangan,” lanjut Ririen dengan nada gembira
Sebagai perpanjangan tangan masyarakat Kalteng dalam memerangi narkoba, GDAN menyampaikan terima kasih mendalam atas respons cepat sang legislator. Hubungan baik ini diharapkan terus menjadi tameng pelindung bumi Tambun Bungai dari ancaman kartel narkoba di masa depan.
Penulis: Wiyandri
Editor: Ardi


