KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo

Jumat, 5 Juni 2026 15:47
Bagikan
4 Min Read
Momen usai sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (5/6/2026), terdakwa tampak berbincang dan berjabat tangan dengan penasihat hukumnya di ruang sidang.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id  – Penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain yang diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 dinilai menjadi terobosan baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Selain mendorong efisiensi penanganan perkara, skema tersebut juga dianggap sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Dayak yang menjunjung tinggi musyawarah, kejujuran, dan pemulihan hubungan sosial.

Penasihat Hukum Johannes Soebijantoro Tanojo, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menilai konsep plea bargain memiliki titik temu dengan filosofi hidup masyarakat Kalimantan Tengah, seperti Belom Bahadat dan Huma Betang yang menekankan penyelesaian persoalan secara beradab dan menjaga keharmonisan bersama.

“SEMA Nomor 1 Tahun 2026 menghadirkan pendekatan hukum yang lebih progresif. Sikap jujur, kooperatif, dan kesediaan bertanggung jawab dari terdakwa menjadi faktor penting yang dapat mendorong penyelesaian perkara secara lebih cepat tanpa mengabaikan rasa keadilan,” ujar Dr. Ari Yunus Hendrawan.

Menurutnya, mekanisme tersebut membuka ruang bagi terdakwa untuk mengakui perbuatannya secara sukarela dengan tetap mendapatkan perlindungan hak-hak hukum melalui pendampingan advokat dan pengawasan hakim.

Dalam ketentuan yang berlaku, pengakuan bersalah dapat dilakukan pada beberapa tahapan proses hukum, baik saat penuntutan maupun persidangan, dengan syarat dan klasifikasi tindak pidana tertentu. Salah satu konsekuensinya adalah perkara dapat dialihkan ke mekanisme pemeriksaan singkat yang lebih efisien dibanding proses persidangan biasa.

Dr. Ari menilai instrumen tersebut relevan untuk dipertimbangkan dalam perkara yang saat ini menjerat kliennya, Johannes Soebijantoro Tanojo alias Bapak Noni (62), yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Perkara tersebut bermula dari perselisihan antar tetangga yang berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap seorang warga bernama Alim Ferry Sanjaya. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Johannes dengan pasal penganiayaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Dr. Ari, apabila mekanisme plea bargain diterapkan sesuai koridor hukum yang berlaku, maka penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga dapat memperhatikan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

“Perkara yang berakar dari konflik sosial antarwarga pada dasarnya membutuhkan solusi yang tidak hanya menyelesaikan aspek hukum, tetapi juga memulihkan hubungan kemasyarakatan. Di sinilah semangat Huma Betang dan Belom Bahadat memiliki relevansi yang kuat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan tersebut dapat mengurangi beban proses peradilan sekaligus membuka peluang terciptanya rekonsiliasi yang lebih baik antara pihak-pihak yang bersengketa.

Meski demikian, Dr. Ari mengingatkan bahwa penerapan plea bargain tetap harus dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dalam bentuk apa pun. Hakim, kata dia, memiliki peran sentral untuk memastikan pengakuan yang disampaikan terdakwa benar-benar diberikan secara bebas dan sadar.

Selain itu, terdapat konsekuensi hukum yang harus dipahami para pihak. Salah satunya, putusan yang dijatuhkan melalui mekanisme pemeriksaan singkat memiliki pembatasan terhadap upaya hukum lanjutan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Tujuan akhirnya bukan semata-mata mempercepat proses hukum, tetapi bagaimana hukum dapat menghadirkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan secara seimbang. Nilai-nilai itu sejalan dengan filosofi Belom Penyang Hinje Simpei yang mengedepankan kehidupan yang rukun, damai, dan harmonis,” tutur Dr. Ari.

Ia berharap implementasi kebijakan baru tersebut dapat menjadi sarana untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus tetap menghormati nilai-nilai budaya yang hidup dan berkembang di Kalimantan Tengah.

 

Penulis : Wiyandri

Editor Ardi

Editor Katakata Jumat, 5 Juni 2026 15:47
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Tewah Masuk Zona Rawan, GDAN Pimpin Ratusan Remaja-Pemuda Deklarasikan Iman Melawan Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026 16:44

Berita Terbaru

Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Puntun Jadi Momentum Perkuat Gerakan Perang Melawan Narkoba
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 12 September 2026 19:02
Pemkab Kapuas Berkomitmen Tetap Laksanakan Program Unggulan Rp 1 Miliar 1 Desa
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Sabtu, 12 September 2026 12:02
Bupati Barut Minta Perusahaan Terlibat Langsung Melakukan Pencegahan Karhutla
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Barito Utara Sabtu, 12 September 2026 11:54
Peduli Masyarakat Terdampak Karhutla, Pemkab Barut Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Barito Utara Sabtu, 12 September 2026 11:51
Bupati Barut : Semangat Gotong Royong dan Peduli Terhadap Lingkungan jadi Nilai Utama
Kalimantan Tengah Pemkab Barito Utara Sabtu, 12 September 2026 11:49

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka Raya

Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Puntun Jadi Momentum Perkuat Gerakan Perang Melawan Narkoba

Sabtu, 12 September 2026 19:18
Kalimantan TengahPemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Berkomitmen Tetap Laksanakan Program Unggulan Rp 1 Miliar 1 Desa

Sabtu, 12 September 2026 12:02
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Barito Utara

Bupati Barut Minta Perusahaan Terlibat Langsung Melakukan Pencegahan Karhutla

Sabtu, 12 September 2026 11:54
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Barito Utara

Peduli Masyarakat Terdampak Karhutla, Pemkab Barut Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako

Sabtu, 12 September 2026 11:51
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?