Palangka Raya, katakata.co.id – DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Selasa (28/4/2026).
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Palangka Raya itu dipimpin Ketua DPRD, Subandi, serta dihadiri Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, unsur Forkopimda, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta para undangan.
Agenda utama rapat adalah penetapan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap tiga raperda yang telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme perundang-undangan.
Juru bicara DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, dalam laporannya menyampaikan bahwa ketiga raperda tersebut telah dibahas secara komprehensif bersama pihak eksekutif dan telah disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah provinsi.
Adapun tiga raperda yang ditetapkan menjadi perda meliputi:
Perda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla);
Perda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Palangka Raya Tahun 2025–2045;
Perda tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palangka Raya, Yustinus Gunihardi, membacakan Keputusan DPRD Kota Palangka Raya Nomor 188.4/43/7.3/2026 tentang persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap penetapan raperda menjadi perda.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa seluruh raperda telah melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku dan memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selain itu, disebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya, serta mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penetapan tiga perda ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan, perencanaan pembangunan kependudukan jangka panjang, serta peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
DPRD Kota Palangka Raya juga berharap, setelah diundangkan, pemerintah kota dapat segera melakukan sosialisasi dan diikuti dengan langkah penegakan yang efektif, sehingga implementasi perda benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Penulis : wiyandri
Editor : Ardi


