KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan di Palangka Raya Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan di Palangka Raya Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Jumat, 12 Desember 2025
Bagikan
4 Min Read
Operasi gabungan penertiban PKB yang berlangsung di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo (Foto : Ist)
Operasi gabungan penertiban PKB yang berlangsung di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo (Foto : Ist)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali digelar di kawasan GOR Sanaman Mantikai, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, pada Jumat (12/12/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan penerimaan PAD, khususnya dari sektor PKB.

“Pajak kendaraan bermotor ini menjadi sasaran utama kita. Dalam pelaksanaannya, kita bekerja sama dengan pihak kepolisian, SAMSAT, Ditlantas Polda Kalteng, serta Jasa Raharja,” ujarnya.

Menurut Emi, selain meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, operasi gabungan juga bertujuan mengingatkan para pengendara terkait kelengkapan keselamatan, seperti helm, spion, SIM, dan STNK. Di lokasi razia, petugas turut memberikan edukasi mengenai pentingnya berkendara dengan aman dan tertib.

“Dari pihak Jasa Raharja juga memberikan sosialisasi mengenai prosedur dan manfaat perlindungan bagi pengendara ketika terjadi kecelakaan. Jadi, kegiatan gabungan ini memiliki banyak tujuan, mulai dari keamanan pengendara hingga mendukung pendapatan pembangunan daerah,” tambahnya.

Dari total 452 kendaraan yang diperiksa, petugas menemukan 71 kendaraan menunggak pajak, terdiri dari 67 sepeda motor dan 4 mobil. Dari hasil penindakan tersebut, estimasi jumlah tunggakan yang harus dibayarkan mencapai Rp14.450.000 untuk roda dua dan Rp14.600.000 untuk roda empat.

Berdasarkan laporan pelaksanaan operasi pada dua hari sebelumnya, tingkat kepatuhan wajib pajak masih menjadi perhatian penting.

Pada Selasa, (9/12/2025) operasi digelar di Jalan Cilik Riwut, depan Stadion Tuah Pahoe. Dari total 452 kendaraan yang diperiksa, terdapat 71 kendaraan dengan tunggakan PKB, terdiri dari 67 kendaraan roda dua dan 4 kendaraan roda empat. Perkiraan total nilai tunggakan mencapai Rp14.451.000 roda dua, sedangkan roda empat Rp14.600.800.

Sementara itu, pada Rabu, (10/12/2025) operasi yang berlangsung di Jalan Yos Sudarso, depan TVRI, menjaring 643 kendaraan dengan 68 kendaraan kedapatan menunggak PKB. Rinciannya, 66 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat. Perkiraan nilai tunggakan mencapai Rp11.627.800 roda dua, sedangkan roda empat Rp9.481.000.

Ia mengatakan bahwa operasi gabungan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak dan memperhatikan keselamatan saat berkendara.

“Razia seperti ini terbukti efektif mendorong masyarakat untuk segera melunasi pajaknya. Bahkan, banyak warga saling mengingatkan di grup pesan singkat setelah mendengar adanya operasi,” katanya.

Emi menjelaskan, meningkatnya aktivitas razia dalam beberapa waktu terakhir berdampak signifikan terhadap penerimaan PKB. Banyak masyarakat yang sebelumnya menunda pembayaran akhirnya datang ke SAMSAT atau memanfaatkan layanan pembayaran online setelah mengetahui adanya razia di beberapa lokasi.

“Ketika razia kembali aktif, masyarakat langsung membayar pajak, bahkan saling mengingatkan di grup-grup WhatsApp,” jelasnya.

Pemerintah juga terus menyosialisasikan program pemutihan pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Program ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak hingga 3 sampai 5 tahun, karena mereka cukup membayar pokok pajak tahun 2025 tanpa dikenakan denda tahun-tahun sebelumnya.

Untuk memudahkan layanan, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Puma Betang milik Bapenda Provinsi Kalteng. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Playstore sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau kantor SAMSAT.

Dengan rangkaian kegiatan operasi dan kemudahan layanan tersebut, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat serta pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan terus optimal untuk mendukung pembangunan Kota Palangka Raya.

Penulis : Ardi
Editor : Ardi

TOPIK Gabungan, Kendaraan, Kepatuhan, Operasi, Pajak, Palangka Raya, penertiban, Tingkatkan, Wajib Pajak
Editor Katakata Jumat, 12 Desember 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Empat Hektare Lahan di Pematang Karau Ludes Terbakar
Kalimantan Tengah Peristiwa Minggu, 19 April 2026
Penyaluran Bansos Huma Betang di Seruyan Dipastikan Aman dan Tepat Sasaran
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Minggu, 19 April 2026
Peringati Paskah, PG dan TK Santo Yosep Kuala Kurun Gelar Berbagai Lomba Kreatif
Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Minggu, 19 April 2026
Antrean Panjang BBM Jadi Perhatian, Gubernur Dorong Pembentukan Tim Khusus
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Minggu, 19 April 2026
Ricuh! Hiburan Pesta Pernikahan di Palangka Raya Dihentikan Polisi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Minggu, 19 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPemkab Barito Utara

Jalani Operasi Kaki, Kondisi Bupati Barito Utara Masuk Masa Pemulihan

Jumat, 10 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

235 Kendaraan Terjaring Razia, Diingatkan Membayar Pajak Tepat Waktu

Rabu, 8 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

Sekda Kota Palangka Raya : Retribusi Perlu Terus Digenjot Untuk Tingkatkan PAD

Jumat, 3 April 2026
Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan (Foto : Nopri)
DPRD Palangka RayaKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

DPRD Palangka Raya Minta Bapenda Rutin Gelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Februari 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?