KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, mengukuhkan Dewan Hakim dan Majelis Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis (MTQH) ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas dalam acara yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (4/9/2025).
Dalam arahannya, Bupati Wiyatno menekankan bahwa para hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga objektivitas dan menjunjung tinggi prinsip keadilan selama pelaksanaan MTQH. Ia meminta seluruh perangkat penilai bekerja secara profesional dan ikhlas.
“Pengukuhan ini merupakan amanah besar. Dewan Hakim dan Majelis Hakim harus bekerja dengan penuh keikhlasan, profesional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Dengan demikian, hasil MTQH dapat diterima semua pihak dan melahirkan generasi Qur’ani yang berkualitas,” ujarnya.
Bupati juga berharap MTQH ke-47 mampu mempererat ukhuwah islamiyah dan menguatkan syiar Islam di tengah masyarakat, sekaligus mendorong minat untuk memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan Hadis.
Dengan dikukuhkannya Dewan Hakim, pemerintah daerah menargetkan penyelenggaraan MTQH tahun ini berlangsung tertib, lancar, dan menghasilkan qari serta qariah terbaik yang siap bersaing di tingkat provinsi maupun nasional.
Ketua Umum LPTQ Kapuas, Suwarno Muriyat, dalam laporannya menyebutkan bahwa peserta pengukuhan dan orientasi berjumlah 76 orang, terdiri dari 4 Dewan Hakim, 20 Majelis Hakim, dan 52 Hakim Anggota.
“Dilaksanakannya pengukuhan dan orientasi ini untuk mengesahkan seluruh Dewan Hakim MTQH ke-47 Kabupaten Kapuas dalam bekerja memberikan penilaian kepada seluruh peserta dengan prinsip objektivitas, netralitas, dan akuntabilitas,” terang Suwarno.
MTQH ke-47 Kabupaten Kapuas diharapkan menjadi ruang penting untuk melahirkan generasi yang tidak hanya terampil membaca Al-Qur’an, tetapi juga memahami nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Penulis : Sri
Editor : Ika


