PURUK CAHU, katakata.co.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atas langkah transparan dalam penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna ke-I masa sidang III tahun 2025, Selasa (9/9/2025).
Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara Fraksi PDIP, Kabik Amaz Jasikha, mengatakan bahwa penyampaian kedua Raperda tersebut merupakan wujud komitmen Pemkab Murung Raya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Langkah pemerintah daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan RAPBD Perubahan merupakan bentuk keterbukaan terhadap masyarakat. Ini menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Kabik dalam penyampaian pandangan umum fraksi.
Meski demikian, Kabik mengingatkan agar laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi rutinitas administratif, tetapi juga dijadikan instrumen untuk menilai sejauh mana APBD benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
“Fraksi PDIP mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Namun, keberhasilan administratif ini jangan sampai menutupi persoalan substantif yang masih terjadi, seperti rendahnya serapan anggaran dan belum optimalnya dampak pembangunan terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, ke depan Pemkab diharapkan terus meningkatkan kualitas perencanaan program, memperkuat kapasitas perangkat daerah, dan mempercepat pelaksanaan kegiatan agar hasil pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di seluruh wilayah Murung Raya.
“Semangat transparansi dan akuntabilitas ini perlu terus dijaga, karena merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tutup Kabik.
Editor : ika


