KUALA KURUN, katakata.co.id–DPRD Kabupaten Gunung Mas mengapresiasi keberhasilan Polres Gunung Mas dalam menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 31,06 gram di Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan.
Ketua Komisi III DPRD Gumas, Iceu Purnamasari, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian dalam memberantas narkoba.
Ia menilai, upaya ini penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut yang dapat merusak masa depan bagi penerus bangsa.
“Ini bukti nyata komitmen Polres Gumas menjaga keamanan daerah. Kami siap mendukung kebijakan yang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ujar Iceu, saat dikonfirmasi melalui via ponsel, Selasa (5/8/2025).
Diketahui, tersangka berinisial KR (31) ditangkap Satresnarkoba Polres Gumas dengan barang bukti berupa 14 paket sabu siap edar, uang tunai Rp4,8 juta, timbangan digital, dan alat isap. Saat ini kasus masih dalam pengembangan.(had/red)


