PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Pada hari bersejarah Negara Republik Indonesia (RI) Tahun 2025, Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II A Palangka Raya mendapatkan remisi Pada HUT ke 80 RI. Dari ratusan WBP, 18 orang diantaranya langsung dapat menghirup udara segar atau bebas baik itu dari Remisi Umum ataupun Remisi Dasawarsa.
Kepala Rutan Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan mengatakan yang berhak diusulkan dan mendapatkan Remisi Umum Tahun 2025 berjumlah 331 Orang sedangkan yang berhak diusulkan dan mendapatkan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 berjumlah 353 Orang.
“Yang remisi umum 331 orang sedangkan remisi dasawarsa 353 orang,” Kata Ka Rutan Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan.
Ia menambahkan, dari ratusan orang yang mendapatkan remisi untuk Umum 320 orang mendapat remisi bervariasi mulai dari satu bulan sampai enam bulan sedangkan 11 orang lainnya langsung bebas. Untuk Remisi Dasawarsa 346 orang mendapat remisi mulai dari tiga hari sampai 90 hari sedangkan tujuh orang langsung bebas.
“Semoga seluruh WBP yang sudah mendapat remisi dapat berbuat lebih baik lagi kedepannya,” singkatnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, secara langsung menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan. Prosesi ini turut disaksikan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dan Wakil Gubernur, H. Edy Pratowo.
Dalam keterangannya, I Putu Murdiana menyampaikan bahwa selain 3.556 narapidana di Lapas dan Rutan se-Kalteng yang menerima Remisi Umum, terdapat pula 8 anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana. Selain itu, sebanyak 3.814 narapidana juga memperoleh Remisi Dasawarsa. Bertepatan dengan pemberian remisi ini pula, ada 64 narapidana yang langsung bebas.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan khusus yang diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku disiplin dan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama masa pidana. Bukan hanya sebagai bentuk pengurangan hukuman, melainkan juga motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik,” jelas I Putu Murdiana.
Ia menambahkan bahwa pemberian remisi setiap tahun merupakan wujud nyata negara hadir dalam memberikan penghargaan bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri. Menurutnya, hal ini sejalan dengan tujuan Pemasyarakatan, yaitu membentuk manusia seutuhnya yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi semangat baru bagi seluruh warga binaan agar terus meningkatkan kualitas diri, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan yang telah disiapkan. Kami percaya, melalui pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar I Putu Murdiana.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dalam kesempatan itu juga memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran pemasyarakatan dalam membina warga binaan.
Upacara penyerahan remisi ini sekaligus menjadi bukti bahwa peringatan HUT RI tidak hanya bermakna bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi warga binaan Pemasyarakatan. (ard/red)


