PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Senin (26/5/2025).
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait hasil pemantauan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengenai penyelesaian kerugian daerah pada semester II tahun 2024.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyatakan bahwa rapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI.
“Apa yang kami lakukan hari ini adalah menjalankan fungsi pengawasan, khususnya menindaklanjuti rekomendasi BPK RI,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus menyampaikan empat poin rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya. Salah satu poin utama adalah dorongan agar tim penyelesaian kerugian daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK.
Subandi menekankan bahwa rekomendasi tersebut berkaitan dengan kerugian negara, baik dalam bentuk administratif maupun pengembalian keuangan. Ia berharap tim penyelesaian kerugian daerah dapat bekerja secara optimal.
“Kami juga berharap agar pelaksanaan rekomendasi ini dipantau secara berkala dan dilakukan koordinasi dengan komisi-komisi teknis DPRD, yakni Komisi I bidang pemerintahan, Komisi II bidang pembangunan, dan Komisi III bidang kesejahteraan rakyat,” tutupnya. (pri/red)


