KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Toko Miras Asia Diduga Tak Kantongi Izin Minum di Tempat, Warga Minta Satpol PP Masih Bersikap Tegas
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Toko Miras Asia Diduga Tak Kantongi Izin Minum di Tempat, Warga Minta Satpol PP Masih Bersikap Tegas

Selasa, 17 Maret 2026 22:35
Bagikan
4 Min Read
Petugas Satpol PP Palangka Raya melakukan penertiban di toko miras Asia yang menyediakan minum alkohol di tempat, Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 02.00 dini hari. (Foto: ist)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Penertiban yang dilakukan aparat kembali memunculkan tanda tanya besar. Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 02.00 dini hari, Satpol PP Kota Palangka Raya kembali menemukan pelanggaran penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Palangka Raya. Namun, langkah penindakan di lapangan justru dinilai publik terlalu lunak dan jauh dari kata tegas.

Pelanggaran ditemukan di sebuah toko bernama Asia yang berlokasi di Jalan G Obos Induk. Dari hasil pengecekan, toko tersebut diduga menyediakan tempat untuk mengonsumsi minuman beralkohol di lokasi, padahal tidak bisa menunjukkan izin untuk itu.

Tidak hanya itu, aktivitas penjualan juga masih berlangsung melewati pukul 00.00 WIB, melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026.
Pada dasarnya, toko hanya mendapat izin untuk menjual minuman beralkohol, tanpa diperbolehkan menyediakan tempat untuk mengonsumsi di lokasi.

Ironisnya, di tengah temuan pelanggaran tersebut, tindakan aparat di lapangan justru memicu kritik. Kepala Bidang PPNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya hanya akan membawa satu atau dua botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.

“Barang bukti kita ambil satu atau dua botol saja,” ujarnya di lokasi.

Satpol PP juga menyebutkan bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil pemilik atau pengelola toko pada keesokan harinya untuk dimintai keterangan.

Namun pendekatan ini langsung menuai reaksi keras dari masyarakat. Di tengah maraknya pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan, langkah membawa satu-dua botol dinilai tidak sebanding dengan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Warga menilai, pola penindakan seperti ini justru memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk terus bermain di celah aturan. Apalagi, pelanggaran yang dilakukan bukan lagi bersifat administratif ringan, melainkan sudah mencakup operasional di luar jam yang ditentukan serta penyediaan tempat konsumsi tanpa izin.

“Kalau cuma ambil satu dua botol, itu bukan penindakan. Itu formalitas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan pun kembali mengarah ke konsistensi Satpol PP dalam menjalankan perintah pimpinan daerah. Sebelumnya, Wali Kota Fairid Naparin secara tegas telah memerintahkan agar tempat usaha yang terbukti melanggar aturan ditutup.

Namun di lapangan, langkah yang diambil justru terkesan setengah hati, mulai dari peringatan, pengambilan barang bukti dalam jumlah minim, hingga rencana pemanggilan yang berulang.

Situasi ini dinilai berbahaya bagi wibawa penegakan hukum daerah. Jika pelanggaran yang nyata hanya ditindak dengan cara-cara lunak, maka bukan tidak mungkin akan muncul persepsi bahwa aturan bisa dinegosiasikan.

Masyarakat pun mendesak agar Satpol PP tidak lagi bermain di wilayah abu-abu. Penutupan tempat usaha yang terbukti melanggar dinilai sebagai langkah paling konkret dan sesuai dengan arahan wali kota.

“Perintah sudah jelas, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai tegas di atas kertas, tapi lunak di lapangan,” tegas warga lainnya.

Dengan kembali ditemukannya pelanggaran di dini hari, publik kini menunggu apakah Satpol PP benar-benar akan bertindak tegas, atau justru kembali pada pola lama. Datang, catat, ambil sedikit barang bukti, lalu pulang tanpa efek jera.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK fairidnaparin, pemkopalangkaraya, razia, SatpolPP, SuratEdaran
Editor Katakata Selasa, 17 Maret 2026 22:35
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Tewah Masuk Zona Rawan, GDAN Pimpin Ratusan Remaja-Pemuda Deklarasikan Iman Melawan Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026 16:44

Berita Terbaru

Jadwal MTQ ke-57 Kotim Belum Dipastikan, Karhutla Jadi Penentu
Uncategorized Sabtu, 12 September 2026 00:55
Sekolah di Kotim Tentukan BDR atau PTM Berdasarkan Kondisi Udara
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 12 September 2026 00:52
Emban Tugas Pj Sekda Kotim, Diana Setiawan Tekankan Sinergi Antar-OPD
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 12 September 2026 00:50
104 Pejabat Kotim Dilantik, Halikinnor Minta Jabatan Dibuktikan dengan Kinerja
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 12 September 2026 00:45
16 Pejabat Kotim Bergeser, Ini Daftar Jabatan Baru Mereka
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 12 September 2026 00:42

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya dan BPS Canangkan Kelurahan Cantik

Kamis, 6 Agustus 2026 06:18
DPRD Palangka RayaKalimantan TengahPemerintahan

Anggota DPRD Palangka Raya Fraksi PKB Minta PLN Perkuat Keandalan Listrik

Senin, 3 Agustus 2026 18:06
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Lahan 2,8 Hektare di Kawasan Danau Rangas Berhasil Dipadamkan

Selasa, 14 Juli 2026 06:06
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Dukcapil Palangka Raya Gerak Cepat Urus Dokumen Yang Hilang Milik Masyarakat Terdampak Kebakaran

Selasa, 14 Juli 2026 06:02
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?