KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Toko Miras Asia Diduga Tak Kantongi Izin Minum di Tempat, Warga Minta Satpol PP Masih Bersikap Tegas
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Toko Miras Asia Diduga Tak Kantongi Izin Minum di Tempat, Warga Minta Satpol PP Masih Bersikap Tegas

Selasa, 17 Maret 2026
Bagikan
4 Min Read
Petugas Satpol PP Palangka Raya melakukan penertiban di toko miras Asia yang menyediakan minum alkohol di tempat, Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 02.00 dini hari. (Foto: ist)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Penertiban yang dilakukan aparat kembali memunculkan tanda tanya besar. Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 02.00 dini hari, Satpol PP Kota Palangka Raya kembali menemukan pelanggaran penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Palangka Raya. Namun, langkah penindakan di lapangan justru dinilai publik terlalu lunak dan jauh dari kata tegas.

Pelanggaran ditemukan di sebuah toko bernama Asia yang berlokasi di Jalan G Obos Induk. Dari hasil pengecekan, toko tersebut diduga menyediakan tempat untuk mengonsumsi minuman beralkohol di lokasi, padahal tidak bisa menunjukkan izin untuk itu.

Tidak hanya itu, aktivitas penjualan juga masih berlangsung melewati pukul 00.00 WIB, melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026.
Pada dasarnya, toko hanya mendapat izin untuk menjual minuman beralkohol, tanpa diperbolehkan menyediakan tempat untuk mengonsumsi di lokasi.

Ironisnya, di tengah temuan pelanggaran tersebut, tindakan aparat di lapangan justru memicu kritik. Kepala Bidang PPNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya hanya akan membawa satu atau dua botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.

“Barang bukti kita ambil satu atau dua botol saja,” ujarnya di lokasi.

Satpol PP juga menyebutkan bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil pemilik atau pengelola toko pada keesokan harinya untuk dimintai keterangan.

Namun pendekatan ini langsung menuai reaksi keras dari masyarakat. Di tengah maraknya pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan, langkah membawa satu-dua botol dinilai tidak sebanding dengan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Warga menilai, pola penindakan seperti ini justru memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk terus bermain di celah aturan. Apalagi, pelanggaran yang dilakukan bukan lagi bersifat administratif ringan, melainkan sudah mencakup operasional di luar jam yang ditentukan serta penyediaan tempat konsumsi tanpa izin.

“Kalau cuma ambil satu dua botol, itu bukan penindakan. Itu formalitas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan pun kembali mengarah ke konsistensi Satpol PP dalam menjalankan perintah pimpinan daerah. Sebelumnya, Wali Kota Fairid Naparin secara tegas telah memerintahkan agar tempat usaha yang terbukti melanggar aturan ditutup.

Namun di lapangan, langkah yang diambil justru terkesan setengah hati, mulai dari peringatan, pengambilan barang bukti dalam jumlah minim, hingga rencana pemanggilan yang berulang.

Situasi ini dinilai berbahaya bagi wibawa penegakan hukum daerah. Jika pelanggaran yang nyata hanya ditindak dengan cara-cara lunak, maka bukan tidak mungkin akan muncul persepsi bahwa aturan bisa dinegosiasikan.

Masyarakat pun mendesak agar Satpol PP tidak lagi bermain di wilayah abu-abu. Penutupan tempat usaha yang terbukti melanggar dinilai sebagai langkah paling konkret dan sesuai dengan arahan wali kota.

“Perintah sudah jelas, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai tegas di atas kertas, tapi lunak di lapangan,” tegas warga lainnya.

Dengan kembali ditemukannya pelanggaran di dini hari, publik kini menunggu apakah Satpol PP benar-benar akan bertindak tegas, atau justru kembali pada pola lama. Datang, catat, ambil sedikit barang bukti, lalu pulang tanpa efek jera.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK fairidnaparin, pemkopalangkaraya, razia, SatpolPP, SuratEdaran
Editor Katakata Selasa, 17 Maret 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Pilrek UPR 2026–2030 Kian Dinamis, Enam Akademisi Masuk Bursa Calon Rektor
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026
Gerak Cepat Petugas, Mantan Anggota Polri Gagal Kabur dari Lapas Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026
Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya Sah di Lahan Milik TNI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemerintahan Pemkab Kotawaringin Timur Pemprov Kalteng Sampit Senin, 25 Mei 2026
Pimpin Golkar Kapuas, Ketua DPRD Berikan Ucapan Selamat Kepada Noor Fazariah Kamayanti
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Senin, 25 Mei 2026
Pemkab Kapuas Bahas Persiapan Pembentukan BNNK
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Senin, 25 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Razia Pajak Kendaraan di Palangka Raya, 76 Unit Tercatat Menunggak

Selasa, 19 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka RayaPeristiwa

Diduga Terlibat Perselingkuhan, ASN Pemko Palangka Raya Diperiksa

Selasa, 19 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

Ribuan Hewan Kurban di Palangka Raya Mulai Diperiksa Jelang Iduladha 1447 H

Jumat, 15 Mei 2026
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Turun Tangan, Antrean BBM Disorot Lewat Sidak SPBU

Kamis, 7 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?