KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tim Gogo-Helo Merasa Terzalimi Atas Putusan MK
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasional

Tim Gogo-Helo Merasa Terzalimi Atas Putusan MK

Kamis, 15 Mei 2025 05:46
Bagikan
3 Min Read
Rusdi Agus Susanto Kuasa Hukum Paslon Gogo Helo.
Rusdi Agus Susanto Kuasa Hukum Paslon Gogo Helo.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Usai didiskualifikasi pasca pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 313/PHPU.BUP.XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Barito Utara. Tim Paslon Nomor Urut 01, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) menyebutkan bahwa putusan MK tersebut Ngawur. Hal tersebut disampaikan Rusdi Agus Susanto, Kuasa Hukum Gogo-Helo.

Ia mengatakan, Mahkamah dalam memberikan pertimbangan bukan sekedar tidak teliti dan tidak cermat tapi sudah terkesan tidak adil dan berpihak. Rakyat Indonesia dibuat terkesan dengan Putusan Mahkamah yang seolah adil dengan mendiskualifikasi paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan paslon 02 Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, padahal dibalik semua itu terdapat ketidakadilan.

“Kami merasa terzalimi atas putusan MK yang dianggap ngawur tersebut, pasalnya hakim MK tidak teliti dan tidak cermat serta terkesan tidak adil dan berpihak,” Kata Rusdi Agus saat dihubungi melalui pesan whatssapp, Rabu (14/5/2025).

Rusdi menambahkan, berdasarkan fakta persidangan sangat jelas dan terang benderang money politik yang dilakukan oleh paslon 02 berdasarkan bukti Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan keterangan para saksi bahwa ada keterlibatan langsung dari paslon 02 dan tim kampanye dalam pembagian uang yang nilainya mencapai Rp. 16.000.000.- bahkan lebih.

“Pembagian uang tersebut kami anggap juga Itu dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM),” ujarnya.

Sementara pertimbangan Mahkamah terkait money politik yang dilakukan oleh paslon 01 hanya berdasarkan keterangan Maulana Husada yang dianggap berbohong didepan persidangan yang awalnya mengaku memiliki hak pilih di TPS 04 Malawaken, karena keberatan Kuasa Hukum paslon 01 kemudian merubah keterangan nya bahwa uang tersebut untuk adiknya.

“Padahal adiknya yang dimaksud tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan, apakah benar uang itu untuk adiknya dan benarkah dia memiliki adik yang memiliki hak pilih di TPS 04 Malawaken, kalau adiknya memiliki hak pilih seharusnya Maulana Husada juga memiliki hak pilih namun faktanya dia tidak terdaftar di DPT TPS 04 Malawaken. Artinya Mahkamah telah mendiskualifikasi paslon 01 berdasarkan keterangan saksi pembohong dipersidangan tanpa meneliti lebih cermat fakta sebenarnya,” tegasnya.

Begitu juga keterangan saksi Edi Rahman, Mahkamah langsung saja menjadikan sebagai pertimbangan. Tanpa meneliti siapa yang memberikan uang dan menjanjikan umroh, apakah dari tim kampanye paslon 01 atau langsung dari paslon 01.

“Edi Rahman dalam persidangan mengaku menerima dari tim kampanye paslon 01 bernama Rusman. Siapa Rusman seharusnya Mahkamah teliti dulu bukti Surat dari KPU Barito Utara tentang daftar tim kampanye ada tidak nama Rusman tercatat sebagai tim kampanye paslon 01, jangan Mahkamah langsung saja membenarkan keterangan saksi Edi,” tuturnya.

Kalau begini cara Mahkamah membuat putusan, maka untuk PHPU Pilkada akan datang cukup hadirkan dua saksi palsu saja yang penting mau dibayar untuk bersaksi bahwa ada calon tertentu bagi bagi uang untuk membeli suara pemilih.

“Karena sudah ada putusan Mahkamah PHPU Barito Utara dengan cukup dua saksi yang tidak jelas bisa mendiskualifikasi paslon 01,” tegas Rusdi.  (ard/red)

TOPIK Bawaslu Barito Utara, bawaslu kalteng, Bawaslu RI, Gubernur Kalteng, korem 102/pjg, KPU barito Utara, KPU Kalteng, KPU RI, Mahkamah Konstitusi, Polda Kalteng
Editor Katakata Kamis, 15 Mei 2025 05:46
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Cegah Karhutla Meluas, Pemkab Seruyan Minta Perusahaan Perkuat Kesiapsiagaan
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Sabtu, 5 September 2026 18:30
Bentuk Kepedulian, Yansen Binti Bagikan Ratusan Bingkisan Vitamin 
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 5 September 2026 15:30
Asap Karhutla Makin Mengancam, Seruyan Siapkan Opsi Belajar Daring
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 23:29
Plasma 20 Persen Belum Tuntas, Pemkab Seruyan Tempuh Jalur Kementerian
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 23:22
Karhutla Kepung Seruyan Raya, Sekolah Didorong Beralih Daring
DPRD Seruyan Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Seruyan Jumat, 4 September 2026 17:43

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Jadikan Momen Natal Untuk Menjaga Kebersamaan dan Kolaborasi Membangun Daerah

Selasa, 30 Desember 2025 09:55
Foto bersama setelah apel kebangsaan di halaman Barigas Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka Raya

Polda Kalteng Gelar Apel Kebangsaan, Ajak Masyarakat Junjung Semangat Huma Betang

Rabu, 5 November 2025 19:27
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng, Maryani Sabran (Foto : Pri)
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Gubernur Bangun Infrastruktur Merata

Selasa, 26 Agustus 2025 14:51
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Perjanjian Damai Tumbang Anoi Bukan Hanya Catatan Sejarah, Tetapi Fondasi Perdamaian

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:15
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?