PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Ketua Perkumpulan Penyang Tambun Bungai Nusantara (PTBN) yang juga Tokoh Muda Dayak, Dr. Ari Yunus Hendrawan, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya bersikap transparan terkait penetapan mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. YL., sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Dr. Ari menegaskan bahwa proses hukum terhadap seorang akademisi sekaligus tokoh perempuan Dayak di Kalimantan Tengah harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berlandaskan fakta hukum yang jelas. Ia menilai langkah penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa dasar yang kuat.
“Prof. YL adalah Guru Besar di Kalteng dan juga salah satu tokoh Dayak yang kita hormati. Saya minta proses hukum ini jangan main-main. Semuanya harus berjalan tegak lurus sesuai koridor hukum yang berlaku. Jika memang beliau dianggap merugikan keuangan negara, tunjukkan faktanya secara benderang ke hadapan publik,” tegas Dr. Ari.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas dasar hukum dan bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa adanya opini yang mendahului proses peradilan.
“Biarkan bukti yang bicara, jangan ada pesanan opini yang mendahului proses keadilan. Penegakan hukum harus jujur, objektif, dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Ari juga mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya beserta jajaran penegak hukum agar mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan dalam menangani perkara ini. Ia bahkan mengutip falsafah masyarakat Nusantara sebagai pengingat moral dalam penegakan hukum.
“Pesan saya, jujurlah dalam bertindak. Ingat pepatah, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kami menghormati penegakan hukum di negara ini, tetapi penegak hukum juga harus menghargai dan mengayomi masyarakat di mana hukum itu ditegakkan. Pastikan tidak ada tendensi atau kriminalisasi,” tambahnya.
Sebagai penutup, Dr. Ari menegaskan bahwa publik, khususnya masyarakat Dayak, akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Bagi saya dan banyak elemen masyarakat, YL adalah tokoh Dayak yang rekam jejaknya jelas di dunia pendidikan. Kami akan mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan fair. Sekali lagi, buka faktanya dan buktikan secara akuntabel jika memang ada kerugian negara,” pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


