PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangka Raya Endrawati, yang menyatakan banyak didapati pelanggaran pemasangan APK yang dipasang di tiang listrik, pohon, dan tiang telkom, sangat benar adanya.
Minggu (20/10/2024) pagi, Sadagori Henoch Binti, seorang pemilik sebuah rumah di kawasan Pangeran Samudera III, Jalan Sarerangan, sangat terkejut, karena di depan rumahnya bertebaran belasan APK paslon Gubernur-Wakil Gubernur, pasangan 02, Nadalsyah-Supian Hadi.
Kepada wartawan, Sadagori Henoch Binti yang akbrab disapa Bang Ririen Binti, yang juga Kepala Biro Pemberitaan Liputan 6 SCTV Kalimantan Tengah, mengatakan, melihat rekaman kamera pengawas di rumahnya, APK yang diduga melanggar aturan tersebut dipasang sekitar pukul 04.00 dini hari.
“Saya menduga keras APK yang dipasang di depan rumah saya dan di depan Kantor SCTV Kalteng ini, melanggar aturan. Karena belasan APK tersebut dipasang dengan cara dipaku di pohon dan di tiang listrik, dan tiang Telkom,“ tegasnya.
Ririen Binti, menambahkan, sebagai pemilik rumah, dia sangat keberatan, sebab keberadaan APK tersebut sangat mengganggu kenyamanan. Karena itu, dia mendesak pihak terkait, baik itu KPU maupun Bawaslu, atau Satpol PP, segera mencopot APK tersebut. (red)