PALANGKA RAYA, katakata.co.id – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung langkah Pemerintah Provinsi Kalteng melakukan evaluasi dan penataan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi anggaran dan kinerja pemerintahan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng, Sirajul Rahman, mengatakan penggabungan sejumlah OPD dapat menjadi pilihan apabila hasil evaluasi menunjukkan langkah tersebut mampu membuat birokrasi lebih efektif, efisien, dan berdampak terhadap peningkatan pelayanan publik.
Menurutnya, penataan organisasi pemerintahan harus didasarkan pada kebutuhan dan fungsi masing-masing OPD, bukan sekadar melakukan pengurangan struktur.
“Kalau memang memungkinkan dan dinilai mampu untuk disatukan, salah satunya bisa dilakukan penggabungan OPD tersebut,” kata Sirajul, Jumat (19/6/2026).
Ia menyebut salah satu wacana yang sebelumnya muncul adalah penggabungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurut Sirajul, kedua OPD tersebut memiliki sejumlah bidang yang saling berkaitan, terutama dalam urusan pembangunan, infrastruktur, kawasan permukiman, dan penataan ruang.
“Ya, seperti yang pernah disampaikan sebelumnya. Namun, keputusan tersebut tetap menjadi kewenangan Gubernur,” ujarnya.
Sirajul menegaskan, DPRD Kalteng pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah daerah selama langkah tersebut benar-benar bertujuan meningkatkan efektivitas organisasi serta mengoptimalkan penggunaan anggaran.
Menurutnya, efisiensi kelembagaan perlu diarahkan agar anggaran pemerintah lebih banyak digunakan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kalau tujuannya untuk efisiensi dan itu merupakan langkah terbaik bagi pemerintah daerah, kami tentu setuju dan mendukung,” lanjutnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap rencana penggabungan OPD dilakukan melalui kajian yang matang. Penataan kelembagaan tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi, tetapi juga menyangkut pembagian tugas, kewenangan, serta penempatan aparatur sipil negara (ASN).
Ia mengakui perubahan struktur OPD berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap jabatan dan sumber daya manusia. Karena itu, proses penyesuaian perlu dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu jalannya pelayanan pemerintahan.
“Tentu setiap kebijakan memiliki dampak. Bisa saja ada konsekuensi terkait penataan organisasi dan jabatan ASN. Namun, pada prinsipnya hal tersebut menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sirajul menegaskan DPRD Kalteng tidak secara khusus merekomendasikan OPD tertentu untuk digabung. Menurutnya, kewenangan menentukan bentuk dan struktur organisasi perangkat daerah berada di tangan kepala daerah.
DPRD, kata dia, akan memberikan dukungan sepanjang kebijakan yang diambil pemerintah daerah mampu memperkuat kinerja birokrasi, meningkatkan efisiensi anggaran, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Intinya, ini merupakan kewenangan Gubernur. Kami pada dasarnya mendukung kebijakan yang dianggap terbaik untuk kepentingan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


