KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Beraktivitas Hingga Dini Hari, Luna Karoke Palangka Raya Diduga Langgar Surat Edaran Wali Kota
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Beraktivitas Hingga Dini Hari, Luna Karoke Palangka Raya Diduga Langgar Surat Edaran Wali Kota

Senin, 16 Maret 2026
Bagikan
3 Min Read
Luna Karaoke di Palangka Raya diduga melanggar aturan operasional Ramadan. Aktivitas karaoke disebut berlangsung hingga pukul 02.00 WIB berdasarkan bukti foto, dan bill transaksi. (Foto: Ist)
Bagikan

Karaoke disebut berlangsung hingga pukul 02.00 WIB berdasarkan bukti foto, video dan bill transaksi yang diperoleh.

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Dugaan pelanggaran aturan operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan di Kota Palangka Raya kembali mencuat. Salah satu tempat hiburan yang diduga masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan pemerintah daerah adalah Luna Karaoke yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas hiburan di lokasi tersebut diduga masih berlangsung hingga dini hari, jauh melewati batas jam operasional yang ditetapkan selama bulan Ramadan.

Temuan ini diperkuat dengan sejumlah bukti berupa foto dan video aktivitas di dalam tempat hiburan tersebut. Rekaman yang diperoleh menunjukkan kegiatan karaoke dan pelayanan kepada pengunjung masih berlangsung saat waktu telah memasuki dini hari.

Selain itu, terdapat pula bukti transaksi berupa bill atau tagihan pembayaran yang menunjukkan aktivitas pemesanan masih berjalan setelah batas jam operasional.

Dalam dokumen transaksi yang diperoleh, tercatat open order dimulai pukul 23.55 WIB dan aktivitas transaksi berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WIB. Rincian tagihan juga mencantumkan sejumlah item pesanan, termasuk minuman beralkohol merek Red Label.

Jika merujuk pada aturan yang berlaku selama Ramadan, aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Pemerintah Kota Palangka Raya sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang pengaturan operasional usaha hiburan selama Ramadan dan Idulfitri.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol wajib tutup selama bulan Ramadan.

Sementara itu, karaoke, café, coffee shop, restoran, dan tempat biliar dilarang menjual minuman beralkohol, serta jam operasional tempat hiburan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga maksimal pukul 00.00 WIB.
Dengan ketentuan tersebut, aktivitas yang berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WIB jelas melampaui batas jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Temuan ini menambah daftar laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran operasional tempat hiburan malam selama Ramadan di Kota Palangka Raya.

Ketika dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp.

“Ok terima kasih, saya minta anggota giat senyap,” tulisnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya kemungkinan langkah penertiban yang akan dilakukan oleh aparat penegak peraturan daerah.

Publik pun menunggu langkah tegas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya penegakan hukum yang tebang pilih di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Luna Karaoke terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Penulis : Ririen Binti
Editor : Ika

TOPIK Berlinto, fairidnaparin, Kalteng, LunaKaroke, palangkaraya, SatpolPP, Walikota
Editor Katakata Senin, 16 Maret 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Kapolda Kalteng: Siapa Ganggu Posko GDAN Akan Diproses Hukum
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 1 Juni 2026
Pemprov Kalteng Dukung Pembangunan Posko Terpadu GDAN di Puntun sebagai Penguatan P4GN
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 1 Juni 2026
Wilmar dan IWPG Gelar Lomba Gambar Bertema My Peace Story Bagi Ratusan Pelajar Sekolah Bina Bangsa Sampit
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sampit Senin, 1 Juni 2026
Kabapas Sampit : Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila Harus Terus Diimplementasikan
Kalimantan Tengah Sampit Senin, 1 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Apresiasi Kinerja Pegawai Lapas Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 1 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PT PLN UIP3B Selesaikan Pemeliharaan Trafo 1 GI Pulang Pisau

Minggu, 31 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Belasan Warga Binaan Buddha di Kalteng Terima Remisi Waisak 2026

Minggu, 31 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Dr. Ari Yunus Hendrawan: Perang Melawan Narkoba di Pahandut Harus Jadi Gerakan Peradaban

Minggu, 31 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Pemda, Aparat Hukum, GDAN dan Warga Bersatu, Kampung Puntun Siap Dibersihkan dari Narkoba

Minggu, 31 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?