PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak (tekon) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah wajib masuk pada tanggal 26 April 2023.
Meski ada imbauan dari Presiden RI, Joko Widodo terkait penundaan pulang agar terhindar dari puncak arus balik yang terjadi pada 24,25 hingga 26 April untuk ASN, TNI/Polri dan pegawai BUMN agar menambah cuti namun harus seijin pimpinan.
Sekda Kalteng, Nuryakin, Selasa (25/4/2023) menegaskan ASN dan Tenaga Kontrak di Pemprov Kalteng wajib masuk pada tanggal 26 April 2023. Sementara untuk pernyataan Presiden RI menurut Sekda tentu dicermati betul yang merupakan imbauan bukan keputusan.
“Tentu kita harus melihat karakteristik wilayah. Pernyataan Presiden tentu didasari kondisi arus balik daerah Jawa dan Sumatera, khususnya yang dominan menggunakan transportasi darat dan laut,” kata Sekda Kalteng.
Nuryakin menambahkan, bagi daerah Kalimantan khususnya Kalteng, tidak ada alasan untuk menambah cuti.
“Di dalam daerah sendiri arus balik sangat terkendali, begitu pun yang kembali dari luar daerah pada umumnya ASN kembali dengan transportasi udara. Sehingga kategori penumpukan arus balik tidak terpenuhi,” imbuhnya.
Ia kembali menegaskan bahwa Pemprov Kalteng tetap konsisten menjalankan ketentuan cuti lebaran, dan tanggal 26 April 2023 semua ASN sudah mulai masuk kantor.
“Saya tegaskan tanggal 26 April semua ASN wajib turun dan masuk kantor. Kita awali dengan Apel Besar Upacara Hari Otonomi Daerah ke-27 dan Halal bi Halal Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah,” ujarnya. (ar/red)