PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah memperkuat upaya pemenuhan hak-hak hukum tahanan melalui kegiatan Fasilitasi Pendampingan Bantuan Litigasi yang melibatkan sejumlah lembaga bantuan hukum, Rabu (28/10/2026).
Program tersebut menggandeng Pusat Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Cabang Palangka Raya, Posbankum Aisyiyah Kalimantan Tengah, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Sahabat Hukum sebagai narasumber.
Kegiatan berlangsung selama dua hari. Pelaksanaan hari pertama dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, sedangkan agenda hari kedua dijadwalkan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
Melalui kegiatan ini, para tahanan diharapkan mendapatkan informasi yang memadai mengenai hak-hak hukum, proses peradilan, serta akses terhadap pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Suwarto, yang mewakili Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, Hensah. Sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Palangka Raya turut menghadiri kegiatan tersebut.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, Hensah, menegaskan bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting dari pelayanan pemasyarakatan yang harus diperhatikan.
“Kami berkomitmen memastikan setiap tahanan mendapatkan akses terhadap informasi dan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan hak-hak mereka tetap diperhatikan,” ujar Hensah.
Menurutnya, keterlibatan lembaga bantuan hukum menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan, terutama bagi tahanan yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi proses hukum.
Kolaborasi tersebut juga diharapkan dapat membantu tahanan memahami tahapan hukum yang sedang dijalani, sekaligus memberikan gambaran mengenai pilihan bantuan hukum yang dapat diakses sesuai kebutuhan masing-masing.
Sinergi antara jajaran pemasyarakatan dan organisasi pemberi bantuan hukum dinilai penting agar pelayanan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga memperhatikan hak-hak dasar setiap tahanan.
Hensah menambahkan, kerja sama lintas lembaga akan terus didorong sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan di Kalimantan Tengah.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat berjalan berkelanjutan sehingga tahanan yang membutuhkan bantuan hukum dapat memperoleh akses yang tepat, sekaligus mendukung pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan tetap memperhatikan pemenuhan hak tahanan,” pungkasnya.
Melalui fasilitasi pendampingan bantuan litigasi ini, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah berharap akses terhadap informasi dan layanan bantuan hukum semakin terbuka bagi tahanan, sehingga hak-hak mereka tetap terlindungi selama menjalani proses hukum.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


