PALANGKA RAYA, katakata.co.id– Persoalan transparansi perizinan, pengawasan korporasi, dan penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai membutuhkan perhatian serius. Keterbukaan data perizinan, penguatan riset, pemberantasan korupsi, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
Ketua Perkumpulan Penyang Tambung Bungai Nusantara, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menegaskan bahwa pemerintah harus membuka data perizinan secara transparan dan memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajibannya, terutama dalam pengelolaan lahan, perlindungan lingkungan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat.
Menurut Ari, pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif. Diperlukan riset yang objektif, pemeriksaan berbasis data, serta kontrol sosial masyarakat agar kebijakan perizinan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami mendorong agar seluruh kebijakan perizinan di Kalimantan Tengah dapat diawasi secara terbuka. Riset harus menjadi dasar untuk menilai apakah izin yang diberikan sesuai dengan tata ruang, ketentuan hukum, daya dukung lingkungan, dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai keputusan strategis hanya didasarkan pada dokumen administratif tanpa evaluasi yang menyeluruh,” ujar Ari.
Ia menjelaskan, Kalimantan Tengah memiliki wilayah sekitar 153.564 kilometer persegi atau 15,36 juta hektare, dengan kekayaan sumber daya alam berupa hutan, lahan gambut, perkebunan, pertambangan, serta ruang hidup masyarakat adat dan masyarakat lokal.
Besarnya wilayah tersebut, lanjutnya, menuntut adanya sistem pengawasan perizinan yang terintegrasi. Pemerintah perlu menyajikan informasi mengenai luas wilayah izin, nama pemegang izin, lokasi dan koordinat, masa berlaku, status operasional, realisasi penggunaan lahan, hingga catatan kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana ruang hidup mereka dikelola. Data perizinan harus bisa diakses dan diperiksa, sehingga publik dapat membedakan mana lahan yang baru diberikan izin, mana yang benar-benar dimanfaatkan, serta apakah terdapat indikasi tumpang tindih perizinan,” tegasnya.
Ari menilai, riset independen memiliki peran penting untuk mengungkap persoalan tata kelola perizinan, termasuk potensi penyimpangan administrasi, konflik pemanfaatan lahan, dan dugaan pelanggaran lingkungan.
Namun, setiap temuan harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang profesional dan berdasarkan bukti. Perbedaan data atau tumpang tindih luas izin, misalnya, perlu ditelusuri dengan membandingkan data sektoral, luas geografis, serta penggunaan lahan aktual sebelum menarik kesimpulan.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, ia mendorong agar seluruh proses penerbitan dan pengawasan izin dilakukan secara akuntabel. Transparansi diperlukan untuk mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan keputusan pemerintah tidak merugikan kepentingan masyarakat.
“Riset dan gerakan antikorupsi tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Hasil penelitian harus menjadi bahan evaluasi kebijakan, sedangkan indikasi penyimpangan harus ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang sesuai hukum. Kami ingin pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara terbuka, adil, dan bebas dari praktik yang merugikan kepentingan publik,” ungkap Ari.
Ia juga menekankan pentingnya audit perizinan secara terpadu oleh pemerintah pusat dan daerah. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi izin yang bermasalah, mengevaluasi kepatuhan perusahaan, serta memastikan pelaksanaan kegiatan usaha tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan skala perusahaan maupun latar belakang pemegang izin.
Selain riset dan antikorupsi, Ari menempatkan bantuan hukum sebagai salah satu aspek penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat yang terdampak aktivitas usaha maupun persoalan perizinan.
Ia menilai, masyarakat perlu memperoleh akses terhadap informasi hukum agar memahami hak, kewajiban, dan mekanisme pengaduan yang tersedia ketika menghadapi dugaan pelanggaran atau sengketa terkait pemanfaatan lahan.
Pendampingan hukum juga diperlukan agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat, baik melalui mekanisme administrasi, pengaduan kepada instansi berwenang, maupun proses hukum apabila memenuhi persyaratan.
“Jangan sampai masyarakat berada pada posisi yang lemah hanya karena tidak memahami prosedur hukum atau tidak memiliki akses terhadap pendampingan. Bantuan hukum harus menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak masyarakat, terutama ketika mereka menghadapi persoalan yang berkaitan dengan lahan, lingkungan, dan aktivitas korporasi,” katanya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap masyarakat harus tetap mengedepankan fakta, bukti, serta prosedur yang berlaku. Dengan demikian, setiap laporan dapat ditangani secara objektif dan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Ari juga mendorong penguatan kontrol sosial masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Menurutnya, pengawasan publik tidak semata-mata dilakukan melalui kritik, tetapi juga dengan memantau pelaksanaan kebijakan, mengumpulkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, menyampaikan laporan, serta mengawal tindak lanjut dari instansi terkait.
Peran organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, komunitas lokal, dan masyarakat adat dinilai penting untuk memperluas pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah.
“Kontrol sosial adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk mengawal kepentingan publik. Masyarakat harus memiliki ruang untuk bertanya, memperoleh informasi, menyampaikan keberatan, dan melaporkan dugaan pelanggaran tanpa mengabaikan fakta serta ketentuan hukum. Pemerintah pun harus terbuka terhadap kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat harus dibarengi dengan keterbukaan pemerintah dalam menyampaikan hasil pengawasan dan tindak lanjut atas laporan yang diterima. Dengan begitu, partisipasi publik tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi berkontribusi terhadap perbaikan kebijakan.
Lebih lanjut, Ari menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan, terutama pada kawasan gambut yang memiliki kerentanan ekologis tinggi.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memastikan kewajiban pencegahan, kesiapsiagaan, pengendalian kebakaran, pengelolaan tata air, serta pemulihan lingkungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Izin usaha bukan berarti perusahaan bebas dari tanggung jawab. Setiap pemegang izin harus menjalankan kewajiban lingkungan dan bertanggung jawab atas pengelolaan wilayah usahanya. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pemeriksaan dan penindakan sesuai hukum, termasuk kewajiban pemulihan apabila terbukti terjadi kerusakan,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar kebijakan pemerintah terkait penertiban perizinan dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan dapat dievaluasi masyarakat. Setiap instansi perlu menjelaskan pembagian tanggung jawab, langkah pengawasan, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut terhadap pelanggaran yang terbukti.
Bagi Ari, kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan harus ditempatkan dalam kerangka kepatuhan hukum dan keberlanjutan. Aktivitas ekonomi tidak boleh mengabaikan keselamatan lingkungan maupun hak masyarakat yang hidup di sekitar wilayah usaha.
Menutup pernyataannya, Ari menegaskan bahwa Perkumpulan Penyang Tambung Bungai Nusantara mendorong penguatan riset, pemberantasan korupsi, bantuan hukum, dan kontrol sosial sebagai bagian dari upaya mengawal kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar janji penertiban, melainkan data yang terbuka, kebijakan yang dapat diuji, bantuan hukum yang mudah diakses, serta penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Negara harus hadir sebagai pelindung kepentingan publik, bukan sekadar penerbit izin,” pungkasnya.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


