PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Persoalan kekurangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah negeri Kota Palangka Raya mendapat sorotan serius dari Komisi III DPRD Kota Palangka Raya. Dalam kunjungan kerja ke sejumlah SD dan SMP, DPRD menemukan adanya informasi mengenai guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di sekolah swasta, sementara sekolah negeri masih mengalami kekurangan guru.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, mengatakan hampir setiap sekolah negeri yang dikunjungi menyampaikan persoalan serupa, yakni keterbatasan tenaga pendidik pada sejumlah mata pelajaran.
“Informasinya banyak guru yang dibiayai oleh pemerintah, itu malah mengajar di swasta. Sementara di setiap kami berkunjung ke sekolah negeri, keluhan dari kepala sekolah selalu terkait kekurangan guru, baik guru agama, IPA, maupun Penjaskes,” kata Arif, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penataan dan validasi ulang terhadap distribusi guru ASN di Kota Palangka Raya. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan penempatan tenaga pendidik sesuai kebutuhan sekolah agar tidak terjadi ketimpangan antara satuan pendidikan negeri dan swasta.
Arif meminta Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya segera melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap guru ASN, termasuk memastikan status penempatan dan kebutuhan tenaga pendidik di masing-masing sekolah.
“Sekarang kami selaku anggota dewan di Komisi III meminta kepada Pemerintah Kota, dalam hal ini Dinas Pendidikan, agar meminta kembali guru-guru milik pemerintah. Kalau ada guru negeri yang mengajar di sekolah swasta, suka tidak suka, mau tidak mau, berdasarkan peraturan harus ditarik untuk mengatasi masalah kekurangan guru kita,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut semakin mendesak karena kebutuhan tenaga pendidik diperkirakan terus meningkat. Berdasarkan data yang diterima DPRD, sebanyak 94 guru di Kota Palangka Raya akan memasuki masa pensiun pada 2026.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi keterbatasan dalam penambahan tenaga pendidik baru. Arif menyebut kebijakan pengangkatan tenaga honorer baru tidak lagi dapat dilakukan, sementara tenaga honorer yang ada sebelumnya telah diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Sementara di tahun 2026 ini tidak boleh lagi mengangkat honor baru. Makanya terakhir kemarin diangkatlah semuanya itu menjadi P3K paruh waktu,” ujarnya.
Kondisi kekurangan guru tersebut bahkan membuat sejumlah sekolah harus meminta tenaga pendidik yang telah memasuki masa pensiun untuk kembali mengajar guna menutup kekosongan.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat, Komisi III DPRD memberikan waktu dua pekan kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan validasi data mengenai sebaran guru ASN yang mengajar di sekolah swasta sekaligus memetakan kebutuhan tenaga pendidik di seluruh sekolah negeri.
Selain pendataan, Komisi III juga meminta Dinas Pendidikan menjadwalkan pertemuan bersama seluruh kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Palangka Raya dengan melibatkan DPRD.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi forum evaluasi bersama untuk mencocokkan data kebutuhan guru, membahas persoalan distribusi tenaga pendidik, sekaligus merumuskan langkah konkret agar kekurangan guru di sekolah negeri dapat segera ditangani.
Arif menegaskan, penataan tenaga pendidik harus dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan sehingga setiap sekolah memperoleh dukungan sumber daya manusia yang memadai dan proses belajar mengajar dapat berjalan optimal.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


