PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Seorang pria berinisial IM alias Kacong diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah tertangkap tangan mengedarkan sekitar 1.600 butir pil Zenith di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (13/7/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menerima laporan dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN). Terduga pelaku diduga mencatut nama GDAN untuk meyakinkan calon pembeli bahwa dirinya dapat menjalankan aktivitas penjualan pil Zenith karena telah mendapat “izin” dari organisasi tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan bersama personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan GDAN, petugas menemukan sekitar 1.600 butir pil Zenith serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan. Seluruh barang bukti bersama terduga kemudian diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat diamankan, terduga IM alias Kacong sempat menyampaikan ungkapan, “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.” Namun, berdasarkan keterangan GDAN, ucapan tersebut dinilai bertolak belakang dengan dugaan perbuatannya yang justru mengedarkan pil Zenith serta mencatut nama organisasi yang selama ini dikenal aktif mendukung pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’Dang, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan akan melakukan gelar perkara.
“Benar, terduga sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan sekitar 1.600 butir dan akan dibawa ke Laboratorium Forensik di Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar AKP Yonika saat dikonfirmasi.
Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririn Binti, mengatakan pihaknya turun langsung mendampingi aparat kepolisian karena terduga telah beberapa kali mencatut nama GDAN saat menjalankan aksinya.
Menurut Ririn, terduga mengaku kepada sejumlah orang bahwa dirinya dapat menjual pil Zenith karena telah mendapat izin dari GDAN. Klaim tersebut, kata dia, sama sekali tidak benar dan justru mencoreng nama organisasi yang selama ini konsisten membantu aparat dalam memerangi narkoba.
“GDAN tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk mengedarkan narkoba maupun obat-obatan berbahaya. Justru kami hadir untuk memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Karena itu kami langsung melaporkan informasi tersebut kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan langsung ditindaklanjuti,” tegas Ririn.
Ririn mengungkapkan, saat penggerebekan berlangsung terduga sedang tertidur di dalam kamar barak. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan butir pil Zenith beserta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Menanggapi ucapan terduga, Ririn menegaskan bahwa filosofi “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” seharusnya diwujudkan dengan menghormati hukum, adat istiadat, dan menjaga masyarakat tempat seseorang tinggal.
“Kalau benar memegang prinsip itu, seharusnya ikut menjaga masyarakat Kalimantan Tengah, bukan justru mengedarkan obat keras yang dapat merusak generasi muda dan mencatut nama GDAN. Itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Dayak,” ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran pil Zenith menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kalimantan Tengah karena berdampak terhadap meningkatnya penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak kesehatan maupun kehidupan sosial.
Ririn juga menyampaikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya yang dinilai bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menegaskan GDAN akan terus bersinergi dengan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran narkoba serta obat-obatan berbahaya.
“Siapa pun pelakunya, sekalipun mengaku memiliki backing atau mencatut nama organisasi tertentu, akan tetap kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Kami ingin Kalimantan Tengah terbebas dari peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya yang merusak generasi muda,” pungkasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran pil Zenith tersebut. Barang bukti juga akan diuji di Laboratorium Forensik Banjarmasin sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


