PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Aparat gabungan terus mengembangkan penyidikan kasus penyerangan terhadap anggota kepolisian saat penggerebekan jaringan narkotika di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, yang mengakibatkan tiga personel Polri gugur.
Hingga Sabtu (11/7/2026), sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain melakukan penangkapan, penyidik masih memburu tiga orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, sembilan tersangka tersebut diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Katingan.
“Dari hasil pengembangan, saat ini sudah ada sembilan tersangka yang diamankan, termasuk sejumlah pihak yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkotika. Tim masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga DPO,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari membawa senjata api rakitan dan senjata tajam, melakukan penyerangan terhadap petugas, memprovokasi warga, hingga diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Tersangka Saldy alias Ateng (38) diduga membawa senjata api rakitan, melepaskan tembakan ke arah petugas, serta memprovokasi warga. Dea Nabila alias Dea (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika.
Selanjutnya, Isnan Melani Pebriansyah alias Roby (27) diduga membawa senjata api rakitan, memprovokasi warga, serta terlibat dalam pembuangan jenazah anggota kepolisian ke sungai. Nimu (29) diduga membawa tombak dan ikut memprovokasi massa.
Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi (21) diduga melakukan provokasi serta menyerang menggunakan parang. Sementara M. Lupie (40) diduga membawa parang dan senjata api rakitan serta melepaskan tembakan ke arah petugas.
Tiga tersangka lainnya, yakni Bio (29), Ramblan (25), dan Perie (43), diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Bio disebut sebagai bandar narkotika yang turut menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang serta memprovokasi warga. Ramblan diduga berperan sebagai pengedar sabu, membawa senjata api rakitan, memprovokasi massa, dan melakukan penembakan. Sedangkan Perie diduga membawa senjata api rakitan dan mandau serta ikut melakukan penembakan terhadap petugas.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut. Penanganan terhadap tersangka Dea berada di bawah kewenangan Ditresnarkoba, sedangkan beberapa perempuan lain yang turut diperiksa ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah sesuai dengan dugaan tindak pidana masing-masing.
Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring berkembangnya hasil penyelidikan dan penyidikan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


