KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Surat Terbuka untuk Rektor UPR Terkait Video Porno Oknum Dosen dan Mahasiswi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahOpiniPendidikanSosial Budaya

Surat Terbuka untuk Rektor UPR Terkait Video Porno Oknum Dosen dan Mahasiswi

Rabu, 24 Mei 2023 21:03
Bagikan
5 Min Read
Bagikan

Bapak Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) yang terhormat, selaku wartawan yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, izinkan saya melaksanakan fungsi sebagai jurnalis yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang pada Pasal 2 menyatakan: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Serta pada Pasal 3 menyatakan: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan KONTROL SOSIAL.

Selaku Kepala Pemberitaan Liputan 6 SCTV Kalteng, kami dengan kru beberapa kali memberitakan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen terhadap mahasiswi UPR.

Ketika dalam proses penyidikan, dan saat sang dosen hendak dijadikan tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, tiba-tiba korban (sang mahasiswi) mencabut semua keterangan dan mencabut Laporan Polisi dengan menyatakan tidak mau melanjutkan kasus tersebut. Karena alasan itu akhirnya Polisi terpaksa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

Melalui surat terbuka ini, saya tegaskan, dihentikannya kasus ini bukan karena terduga dinyatakan tidak bersalah, tetapi karena korban mencabut semua keterangan dan laporannya. Artinya, laporan korban mengandung kebenaran, karena diperkuat dengan hasil visum adanya dugaan tindak Kekerasan Seksual serta pemeriksaan saksi ahli, dan untuk pembuktiannya menunggu sidang di Pengadilan.

Bapak Rektor yang terhormat, wartawan juga mendapat informasi dari Polisi, terkait kasus dugaan kekerasan seksual tersebut, isteri sang dosen sempat melapor ke Polisi atas dugaan perzinahan, dengan terlapor sang dosen dan mahasiswi tersebut.

Berdasarkan laporan itu, Polisi menyita barang bukti berupa video porno, atau video hubungan badan antara sang dosen dengan mahasiswi.

Entah mengapa, tiba-tiba isteri sang dosen mencabut laporan perzinahan tersebut, dan Polisi juga mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut, artinya sang dosen dan sang mahasiswi bebas dari jerat hukum, walaupun bukti video menegaskan adanya hubungan badan antara mereka berdua.

Melalui alur cerita yang saya yakini 100 persen kebenarannya, dengan narasumber yang jelas, izinkan saya menyampaikan sikap dan pemahaman saya dengan mengacu pada Buku Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS).

1. Sekarang ini kita tidak lagi menghadapi penjajahan oleh bangsa asing, tetapi ada bentuk penjajahan lain yang masih terjadi di sekitar lingkungan kita, yakni kekerasan seksual. Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merenggut kemerdekaan korban (Mahasiswi) untuk mengembangkan potensi dirinya dengan sehat, aman, nyaman, dan optimal. Kekerasan seksual dengan berbagai bentuknya, menimbulkan kerugian yang besar bagi korban.

2. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

3. Setiap peristiwa Kekerasan Seksual, baik ringan apalagi berat, dapat berakibat hilangnya kesempatan Korban untuk memperoleh pendidikan dengan aman dan optimal. Oleh karena itu, dalam Penanganan setiap laporan Kekerasan Seksual, Perguruan Tinggi harus memberikan sanksi yang adil dan tegas, serta proporsional kepada setiap pelaku kekerasan seksual dengan tegas tanpa memandang status dan kedudukan pelaku.

Bapak Rektor yang saya hormati, menyikapi adanya video porno/hubungan badan antara sang dosen dan mahasiswi yang sempat jadi barang bukti Polisi, apakah tidak menggerakkan hati Bapak untuk mengambil tindakan tegas dan berani. Karena sang dosen sudah melanggar norma-norma kepatutan serta etika moral, dan ketika keberadaannya dipertahankan, apakah tidak menimbulkan ketakutan di kalangan Mahasiswi UPR lainnya?

Kiranya Surat Terbuka ini menggerakkan hati Bapak Rektor UPR untuk berani meletakkan kebenaran pada tempat sebenarnya, dan jangan memberi ruang untuk pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi, demi aman dan nyamannya mahasiswi menuntut ilmu di Bumi Tambun Bungai yang kita cintai ini.

Apabila UPR belum memiliki keberanian untuk bertindak tegas demi menjaga nama baik dosen UPR secara keseluruhan, bahkan UPR sebagai Lembaga Pendidikan terbesar di Kalteng, saya akan kembali membuat Surat Terbuka untuk Bapak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Salam Hormat Saya untuk Bapak Rektor

 

Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti)

 

Jurnalis Televisi, di Palangka Raya

TOPIK Kalteng, katakata, Rektor UPR, Ririen Binti, Sadagori H Binti, Salampak, Surat Terbuka, UPR
Editor Katakata Rabu, 24 Mei 2023 21:03
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi
Senin, 21 September 2026 19:05
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
OPINI: Jeritan Hati Seorang Anak Korban Kekerasan Seksual, kepada Hakim Praperadilan
Jumat, 25 September 2026 10:52

Berita Terbaru

Mambang Tubil Kecam Aksi Ritual Keranda Mayat di Depan Gubernur Kalteng
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 20 Oktober 2026 08:48
DPRD Seruyan Minta Anggota MPA Dapat Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
DPRD Seruyan Senin, 19 Oktober 2026 21:09
Polda Kalteng Razia Dua THM, 122 Orang Jalani Tes Urine
Headline Hukum & Investigasi Palangka Raya Senin, 19 Oktober 2026 20:33
Ringankan Beban Pengemudi Ojol, Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan di Tengah Kabut Asap
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 19 Oktober 2026 13:28
ProASN 2026 Diikuti 1.020 PNS, Sekda Kalteng Tekankan Penempatan Berbasis Kompetensi
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 19 Oktober 2026 13:10

You Might Also Like

Sampit

Bapas Sampit Bangun Kekompakan Pegawai Lewat Pertandingan Bulu Tangkis

Senin, 19 Oktober 2026 10:09
Sampit

Evaluasi Asesmen Warga Binaan, Bapas Sampit Diminta Pastikan Data Akurat dan Akuntabel

Rabu, 14 Oktober 2026 17:25
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Prodi Agribisnis UPR Berikan Pelatihan Pengolahan Singkong Lokal jadi Mie

Selasa, 13 Oktober 2026 18:04
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Pasca Dilantik, Rektor UPR Fokus Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Mahasiswa dan Pembenahan Sarpras

Selasa, 13 Oktober 2026 17:52
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?