Palangka Raya, katakata.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota Polsek Pahandut, Heppy Oktavianor, dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan terhadap seorang lanjut usia hingga merugikan Rp129 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (7/5/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Heddy Bellyandi.
Dalam persidangan, jaksa Riwun Sriwati menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga mencederai citra institusi kepolisian.
“Terdakwa adalah anggota kepolisian, sehingga perbuatannya turut mencoreng nama institusi,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain itu, terdakwa dinilai belum menunjukkan itikad baik karena hingga saat ini belum mengembalikan kerugian korban. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika korban bernama Huge berniat membeli mobil. Terdakwa kemudian menawarkan kendaraan dan meminta pembayaran secara bertahap.
Korban melakukan pembayaran sejak 23 Agustus hingga 19 September 2023 dengan total Rp129 juta, terdiri dari Rp120 juta untuk pembelian mobil dan Rp9 juta untuk biaya pajak.
Namun, kendaraan yang diserahkan ternyata merupakan mobil sewaan dari sebuah rental di Palangka Raya. Tak lama kemudian, mobil tersebut ditarik kembali oleh pihak rental karena telah dijual ke pihak lain.
Terdakwa sempat mengambil kembali mobil dari korban dengan dalih persoalan pajak progresif dan menjanjikan penggantian, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


