KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Oknum Polisi di Palangka Raya Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Lansia Rp129 Juta
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Oknum Polisi di Palangka Raya Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Lansia Rp129 Juta

Minggu, 10 Mei 2026 16:51
Bagikan
2 Min Read
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap anggota Polsek Pahandut dalam kasus dugaan penipuan terhadap lansia senilai Rp129 juta, Kamis (7/5/2026).
Bagikan

Palangka Raya, katakata.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota Polsek Pahandut, Heppy Oktavianor, dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan terhadap seorang lanjut usia hingga merugikan Rp129 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (7/5/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Heddy Bellyandi.

Dalam persidangan, jaksa Riwun Sriwati menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga mencederai citra institusi kepolisian.

“Terdakwa adalah anggota kepolisian, sehingga perbuatannya turut mencoreng nama institusi,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain itu, terdakwa dinilai belum menunjukkan itikad baik karena hingga saat ini belum mengembalikan kerugian korban. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika korban bernama Huge berniat membeli mobil. Terdakwa kemudian menawarkan kendaraan dan meminta pembayaran secara bertahap.

Korban melakukan pembayaran sejak 23 Agustus hingga 19 September 2023 dengan total Rp129 juta, terdiri dari Rp120 juta untuk pembelian mobil dan Rp9 juta untuk biaya pajak.

Namun, kendaraan yang diserahkan ternyata merupakan mobil sewaan dari sebuah rental di Palangka Raya. Tak lama kemudian, mobil tersebut ditarik kembali oleh pihak rental karena telah dijual ke pihak lain.

Terdakwa sempat mengambil kembali mobil dari korban dengan dalih persoalan pajak progresif dan menjanjikan penggantian, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Minggu, 10 Mei 2026 16:51
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Orang Tua Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya Desak Polisi Tahan Kembali Tersangka
Rabu, 9 September 2026 15:49

Berita Terbaru

Subandi: Delapan Fraksi Sudah Dijawab, Pembahasan APBD 2027 Masuk Tahap Teknis
DPRD Palangka Raya Palangka Raya Selasa, 6 Oktober 2026 17:14
18 SHM Dipersoalkan, Objek Sengketa Tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Dilakukan Konstatering
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Selasa, 6 Oktober 2026 00:10
Tiga Bulan Hadapi Karhutla, Fairid Tegaskan Penanganan Terus Berjalan
Palangka Raya Pemko Palangka Raya Senin, 5 Oktober 2026 23:46
DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna Ke-7, Bahas Pemandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD 2027
DPRD Palangka Raya Palangka Raya Senin, 5 Oktober 2026 23:31
Resmi Dilantik, Prof Bhayu Fokus Benahi Fasilitas Dasar UPR
Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Senin, 5 Oktober 2026 23:03

You Might Also Like

DPRD Palangka RayaPalangka Raya

Subandi: Delapan Fraksi Sudah Dijawab, Pembahasan APBD 2027 Masuk Tahap Teknis

Selasa, 6 Oktober 2026 17:15
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

18 SHM Dipersoalkan, Objek Sengketa Tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Dilakukan Konstatering

Selasa, 6 Oktober 2026 00:10
Palangka RayaPemko Palangka Raya

Tiga Bulan Hadapi Karhutla, Fairid Tegaskan Penanganan Terus Berjalan

Senin, 5 Oktober 2026 23:47
DPRD Palangka RayaPalangka Raya

DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna Ke-7, Bahas Pemandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD 2027

Senin, 5 Oktober 2026 23:31
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?