KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Oknum Polisi di Palangka Raya Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Lansia Rp129 Juta
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Oknum Polisi di Palangka Raya Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Lansia Rp129 Juta

Minggu, 10 Mei 2026
Bagikan
2 Min Read
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap anggota Polsek Pahandut dalam kasus dugaan penipuan terhadap lansia senilai Rp129 juta, Kamis (7/5/2026).
Bagikan

Palangka Raya, katakata.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota Polsek Pahandut, Heppy Oktavianor, dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan terhadap seorang lanjut usia hingga merugikan Rp129 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (7/5/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Heddy Bellyandi.

Dalam persidangan, jaksa Riwun Sriwati menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga mencederai citra institusi kepolisian.

“Terdakwa adalah anggota kepolisian, sehingga perbuatannya turut mencoreng nama institusi,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain itu, terdakwa dinilai belum menunjukkan itikad baik karena hingga saat ini belum mengembalikan kerugian korban. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika korban bernama Huge berniat membeli mobil. Terdakwa kemudian menawarkan kendaraan dan meminta pembayaran secara bertahap.

Korban melakukan pembayaran sejak 23 Agustus hingga 19 September 2023 dengan total Rp129 juta, terdiri dari Rp120 juta untuk pembelian mobil dan Rp9 juta untuk biaya pajak.

Namun, kendaraan yang diserahkan ternyata merupakan mobil sewaan dari sebuah rental di Palangka Raya. Tak lama kemudian, mobil tersebut ditarik kembali oleh pihak rental karena telah dijual ke pihak lain.

Terdakwa sempat mengambil kembali mobil dari korban dengan dalih persoalan pajak progresif dan menjanjikan penggantian, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Minggu, 10 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026

Berita Terbaru

SMAN 1 Palangka Raya Borong Juara, Kukuhkan Diri sebagai Juara Umum FLS3N 2026
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 10 Mei 2026
Ratusan Umat Padati Katedral, Rayakan 25 Tahun Pengabdian Uskup Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 10 Mei 2026
Kabapas Sampit : Menuju WBBM Kita Fokus Persiapan Tim Pokja Dalam Menyusun dan Melengkapi Data
Kalimantan Tengah Sampit Minggu, 10 Mei 2026
Bukti Peduli Pendidikan, PAMA Hadir Langsung Wisuda Puluhan Siswa/i SMK Maharati
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Minggu, 10 Mei 2026
Pj Sekda Kalteng Sambut Kedatangaan Sekretaris Kedutaan Besar Vatikan untuk Indonesia
Internasional Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 10 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

SMAN 1 Palangka Raya Borong Juara, Kukuhkan Diri sebagai Juara Umum FLS3N 2026

Minggu, 10 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Ratusan Umat Padati Katedral, Rayakan 25 Tahun Pengabdian Uskup Palangka Raya

Minggu, 10 Mei 2026
Kalimantan TengahSampit

Kabapas Sampit : Menuju WBBM Kita Fokus Persiapan Tim Pokja Dalam Menyusun dan Melengkapi Data

Minggu, 10 Mei 2026
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kapuas

Bukti Peduli Pendidikan, PAMA Hadir Langsung Wisuda Puluhan Siswa/i SMK Maharati

Minggu, 10 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?