Palangka Raya, katakata.co.id – Upaya menekan aksi balap liar terus diperkuat Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya. Aparat memastikan penindakan tegas akan diberlakukan tanpa kompromi demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum.
Langkah ini ditandai dengan peningkatan patroli rutin serta pendirian pos jaga di sejumlah titik yang kerap dijadikan arena balapan liar. Selain itu, kendaraan yang terjaring razia akan dikenai sanksi tegas berupa pengamanan selama tiga bulan.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku balap liar maupun pengguna knalpot brong.
“Tidak ada toleransi. Kami tingkatkan patroli, dirikan pos jaga, dan kendaraan yang digunakan balap liar akan kami amankan selama tiga bulan,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, balap liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Aktivitas tersebut dinilai meresahkan masyarakat karena sering terjadi di jalan umum.
Hermanto juga menyoroti keterlibatan pelajar dalam aksi tersebut. Ia mengingatkan pentingnya peran orang tua dan pihak sekolah untuk memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam kegiatan berisiko tersebut.
Selain balap liar, penggunaan knalpot brong turut menjadi perhatian. Kebisingan yang ditimbulkan dinilai mengganggu kenyamanan warga dan berpotensi memicu konflik di jalan.
“Kami tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga tindakan tegas. Dampak balap liar dan knalpot brong bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Satlantas berharap situasi lalu lintas di Palangka Raya tetap aman dan kondusif, serta masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa gangguan balap liar.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


