SAMPIT, katakata.co.id- Jajaran Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya, Jumat (10/4/2026).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di halaman rumah milik H. Darsani di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi untuk bekerja dan memarkir sepeda motor di halaman rumah. Namun, saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” jelas Anis.
Dilanjutkannya korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati seorang laki-laki masuk ke halaman rumah lalu membawa kabur sepeda motor miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkannya ke Polsek Ketapang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial N (47), yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning, plat nomor kendaraan, kunci kontak, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Kotawaringin Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan terkunci dengan baik guna mencegah tindak kejahatan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


