KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bapas Sampit Terima Dua Klien Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sampit dan Palangka Raya
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Terima Dua Klien Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sampit dan Palangka Raya

Rabu, 25 Februari 2026 12:04
Bagikan
2 Min Read
Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit kembali melaksanakan penerimaan klien Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak dua orang yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya pada Selasa (24/02/2026).
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit kembali melaksanakan penerimaan klien Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak dua orang yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya pada Selasa (24/02/2026).

Penerimaan tersebut merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk kembali ke masyarakat.

Setibanya di Bapas Sampit, kedua klien terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan berkas dan dokumen oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pemeriksaan dilakukan secara teliti guna memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah dinyatakan lengkap, klien kemudian diregistrasi berdasarkan kartu identitas dan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Lapas. Tahapan selanjutnya adalah pengambilan sidik jari melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebagai bagian dari pendataan dan pengawasan selama menjalani masa pembimbingan di Bapas.

Usai proses registrasi, kedua klien mendapatkan pengarahan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terkait hak dan kewajiban selama menjalani program Pembebasan Bersyarat. Dalam arahannya, PK menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Klien diwajibkan untuk melakukan wajib lapor satu bulan sekali. Selama menjalani masa reintegrasi, klien tidak diperbolehkan untuk membuat kegaduhan serta mengulangi tindak pidana kembali,” ujar PK dalam sesi pengarahan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan layanan pembimbingan yang optimal kepada setiap klien. Menurutnya, keberhasilan reintegrasi sosial sangat bergantung pada sinergi antara petugas dan klien itu sendiri.

“Sebagai wujud nyata terkait layanan prima, Bapas Sampit melalui Pembimbing Kemasyarakatan siap memberikan pembimbingan terbaik sesuai dengan kebutuhan klien pemasyarakatan. Hal tersebut tentunya berdampak positif bagi klien dalam masa reintegrasi sosial di masyarakat,” ucap Sugiyanto.

Ia berharap kedua klien dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk kembali menjalani kehidupan yang produktif dan taat hukum.

Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK bapassampit, DitjenpasKalteng, IPutuMurdiana, Sampit, sugiyanto
Editor Katakata Rabu, 25 Februari 2026 12:04
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Orang Tua Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya Desak Polisi Tahan Kembali Tersangka
Rabu, 9 September 2026 15:49
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57

Berita Terbaru

Wawali Jelaskan Alasan Usulan Penyertaan Modal Rp12 Miliar untuk Pembangunan SPBU
Headline Palangka Raya Pemko Palangka Raya Rabu, 7 Oktober 2026 21:59
Wabup Seruyan Hadiri HUT ke-67 Kobar, Dorong Penguatan Sinergi Antardaerah
Pemkab Seruyan Seruyan Rabu, 7 Oktober 2026 21:43
Penanganan Karhutla, DPRD Seruyan Dorong Penguatan MPA di Desa
DPRD Seruyan Seruyan Rabu, 7 Oktober 2026 21:16
Bupati Seruyan Dorong Kepemimpinan Berorientasi Pelayanan Publik
Pemkab Seruyan Seruyan Rabu, 7 Oktober 2026 21:06
Bapas Sampit Siapkan Pos Layanan di Seruyan, Perluas Akses Pembimbingan Klien
Sampit Rabu, 7 Oktober 2026 12:51

You Might Also Like

Sampit

Bapas Sampit Siapkan Pos Layanan di Seruyan, Perluas Akses Pembimbingan Klien

Rabu, 7 Oktober 2026 12:51
Seruyan

Bapas Sampit-Polres Seruyan Perkuat Sinergi Hadapi Implementasi KUHP dan KUHAP

Rabu, 7 Oktober 2026 12:46
Kalimantan TengahSampit

Apel Pagi Bapas Sampit Perkuat Disiplin dan Kekompakan Pegawai

Selasa, 6 Oktober 2026 20:00
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Perkuat Kesiapan Dukung Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi Warga Binaan

Selasa, 6 Oktober 2026 19:53
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?