KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bapas Sampit Terima Dua Klien Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sampit dan Palangka Raya
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Terima Dua Klien Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sampit dan Palangka Raya

Rabu, 25 Februari 2026
Bagikan
2 Min Read
Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit kembali melaksanakan penerimaan klien Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak dua orang yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya pada Selasa (24/02/2026).
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit kembali melaksanakan penerimaan klien Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak dua orang yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya pada Selasa (24/02/2026).

Penerimaan tersebut merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk kembali ke masyarakat.

Setibanya di Bapas Sampit, kedua klien terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan berkas dan dokumen oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pemeriksaan dilakukan secara teliti guna memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah dinyatakan lengkap, klien kemudian diregistrasi berdasarkan kartu identitas dan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Lapas. Tahapan selanjutnya adalah pengambilan sidik jari melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebagai bagian dari pendataan dan pengawasan selama menjalani masa pembimbingan di Bapas.

Usai proses registrasi, kedua klien mendapatkan pengarahan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terkait hak dan kewajiban selama menjalani program Pembebasan Bersyarat. Dalam arahannya, PK menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Klien diwajibkan untuk melakukan wajib lapor satu bulan sekali. Selama menjalani masa reintegrasi, klien tidak diperbolehkan untuk membuat kegaduhan serta mengulangi tindak pidana kembali,” ujar PK dalam sesi pengarahan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan layanan pembimbingan yang optimal kepada setiap klien. Menurutnya, keberhasilan reintegrasi sosial sangat bergantung pada sinergi antara petugas dan klien itu sendiri.

“Sebagai wujud nyata terkait layanan prima, Bapas Sampit melalui Pembimbing Kemasyarakatan siap memberikan pembimbingan terbaik sesuai dengan kebutuhan klien pemasyarakatan. Hal tersebut tentunya berdampak positif bagi klien dalam masa reintegrasi sosial di masyarakat,” ucap Sugiyanto.

Ia berharap kedua klien dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk kembali menjalani kehidupan yang produktif dan taat hukum.

Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK bapassampit, DitjenpasKalteng, IPutuMurdiana, Sampit, sugiyanto
Editor Katakata Rabu, 25 Februari 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Dua Pemuda Hilang Saat Berburu di Hutan Bagugus, Tim SAR Palangka Raya Lakukan Pencarian Intensif
Kalimantan Tengah Kamis, 4 Juni 2026
Wabup Kapuas Apresiasi Kader PKK Atas Dedikasi Membantu Pemerintah
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Kamis, 4 Juni 2026
Wanita 36 Tahun Diringkus Polisi Diduga jadi Pengedar Sabu
Kalimantan Tengah Peristiwa Kamis, 4 Juni 2026
Hadapi Tekanan Inflasi, Pemprov Kalteng Perkuat Distribusi dan Produksi Pangan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Bupati Kapuas Lantik 1044 PNS Lingkup Pemkab
Pemerintahan Pemkab Kapuas Kamis, 4 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Tekan Residivisme, Bapas Sampit ajak Pemerintah Membantu Pembimbingan dan Pengawasan Klien

Kamis, 4 Juni 2026
Kalimantan TengahSampit

Klien Pembebasan Bersyarat Kembali Terjerat Kasus Narkotika, Bapas Sampit Proses Usulan Pencabutan Hak Integrasi

Rabu, 3 Juni 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Komisi XIII DPR RI,Bias Layar : Semua Program Pembinaan Warga Binaan di Lapas Palangka Raya Sudah Bagus

Selasa, 2 Juni 2026
Kalimantan TengahSampit

Kabapas Sampit : Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila Harus Terus Diimplementasikan

Senin, 1 Juni 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?