KUALA PEMBUANG, katakata.co.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Seruyan mulai mengancam lahan perkebunan masyarakat. Kondisi ini menjadi perhatian DPRD Seruyan di tengah cuaca kering yang meningkatkan risiko meluasnya kebakaran.
Anggota DPRD Seruyan dari Fraksi PKB, Aliansyah, meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan pembakaran lahan, termasuk untuk kepentingan membersihkan maupun membuka areal perkebunan.
Menurutnya, kondisi lahan yang kering membuat api lebih mudah menjalar dan sulit dikendalikan. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini sebelum kebakaran meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
“Kami imbau kepada masyarakat agar jangan membakar lahan, karena kondisi saat ini sangat rawan. Kita tidak ingin api yang awalnya kecil justru meluas dan merugikan masyarakat,” tegas Aliansyah, Senin (14/9/2026).
Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun kebakaran di sekitar permukiman dan kawasan perkebunan. Respons cepat dinilai penting untuk mencegah api berkembang menjadi karhutla yang lebih luas.
Aliansyah menilai penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan aparat. Peran masyarakat menjadi bagian penting, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap lingkungan dan mencegah munculnya sumber api.
Di sisi lain, ia mendorong keterlibatan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang wilayah operasionalnya berdekatan dengan perkebunan maupun permukiman masyarakat.
Aliansyah berharap perusahaan tidak hanya fokus menjaga wilayah konsesinya, tetapi juga ikut membantu masyarakat dan pemerintah dalam pencegahan serta penanganan karhutla di kawasan sekitar.
“Untuk itu, mari kita jaga bersama lingkungan dan lahan kita. Jangan sampai kelalaian kecil menjadi bencana,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat, PBS dan pemerintah menjadi kunci menghadapi ancaman karhutla di Seruyan. Dengan koordinasi dan kepedulian bersama, potensi kebakaran diharapkan dapat ditekan sebelum berkembang lebih luas.
Penulis/Editor : Ardi


