SAMPIT, katakata.co.id – Kondisi kualitas udara menjadi pertimbangan bagi sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam menentukan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim, Yolanda Lonita Fenisia mengatakan, tidak ada kebijakan untuk meliburkan seluruh sekolah. Namun, masing-masing satuan pendidikan dapat menyesuaikan pola pembelajaran dengan kondisi di wilayahnya.
Sekolah dapat memilih tetap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau menerapkan Belajar dari Rumah (BDR) maupun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Kami dari Disdik tidak ada kebijakan libur, tapi BDR atau PJJ, sesuai surat edaran yang kami sampaikan ke masing-masing satuan pendidikan,” kata Yolanda, Jumat (11/9/2026).
Menurut Yolanda, kondisi kabut asap di sekitar lingkungan sekolah menjadi salah satu dasar bagi satuan pendidikan untuk mengajukan penerapan BDR atau PJJ. Dengan demikian, keputusan tidak diberlakukan secara seragam untuk seluruh sekolah di Kotim.
“Setiap sekolah bisa mengajukan BDR atau PJJ, jadi kewenangannya kami serahkan ke masing-masing satuan pendidikan, menyesuaikan dengan kondisi kabut asap yang terjadi,” ujarnya.
Selain melihat kondisi asap secara visual, kualitas udara juga menjadi perhatian. Sebab, kabut asap tidak selalu terlihat tebal, tetapi kandungan polutan di udara masih dapat berada pada tingkat yang membahayakan kesehatan.
Dalam beberapa waktu terakhir, nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kotim berdasarkan aplikasi ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sempat berada di atas 300 atau kategori berbahaya bagi kesehatan. Bahkan, nilai ISPU Kotim belakangan sempat menembus angka lebih dari 1.000.
Kondisi tersebut membuat pelaksanaan pembelajaran di Kotim saat ini berbeda antara satu sekolah dengan lainnya. Sebagian sekolah masih menjalankan PTM, sementara sekolah lainnya menerapkan BDR atau PJJ sesuai kondisi lingkungan masing-masing.
Disdik Kotim juga melakukan penyesuaian terhadap waktu kegiatan belajar. Berdasarkan surat edaran Bupati Kotim, jam masuk sekolah ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB, sedangkan jam pulang dibuat lebih cepat dibandingkan jadwal normal.
Bagi sekolah yang menerapkan BDR atau PJJ, guru tetap dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dari sekolah maupun dari rumah. Mekanisme tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
“Jika menerapkan BDR atau PJJ, para guru dapat melakukan aktivitas pengajaran dari sekolah maupun dari rumah, menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah,” jelasnya.
Penyesuaian pola dan waktu pembelajaran ini dilakukan agar kegiatan pendidikan tetap berjalan, namun kondisi kesehatan siswa dan tenaga pendidik tetap menjadi perhatian selama kabut asap akibat karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah Kotim.
Editor : Juniardi


