PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Rahmat Dani (43) Warga Buntok Barito Selatan, Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di lokasi Car Free Day, Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya Pukul 08.15 WIB, Minggu (20/7/2025) berhasil diamankan warga.
Pelaku secara acak mengincar korban yang merupakan anak-anak dan memanfaatkan keramaian yakni seperti acara car free day seakan-akan pelaku sebagai pengunjung namun pelaku merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana mengatakan bahwa modus Pencurian ini mengambil emas dari korban menggunting kalung yang dipakai anak-anak usia 3 tahun yang saat itu datang bersama ibunya dan tanpa di sadari pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Berdasarakan pengakuan Pelaku sudah melakukan aksi sebanyak dua kali dan merupakan seorang residivis dan karena sudah melakukan aksi dua kali pelaku mengincar tempat keramaian,” Kata Kompol Volvy Apriana.
Pelaku usai melakukan aksinya dan wajah pelaku sempat di foto pengakuan anak atau korban masih ingat wajah pelaku kemudian menunjukkan keberadaan pelaku yang masih berada di sekitar lokasi kemudian diamankan secara ramai-ramai dan langsung di serahkan ke pihak Kepolisian.
Dari hasil penyelidikan pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan melakukan Pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di tahanan sel Polsek Pahandut dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun kurungan,” ucapnya. (red)


